TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu, 20 Januari 2016, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia dimintai keterangan terkait dengan aliran dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014.
Statusnya saat ini masih sebagai saksi karena jaksa masih dalam proses penyelidikan. “Ada 45 pertanyaan, masih sama yang kemarin terkait dana hibah,” kata La Nyalla.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan La Nyalla sudah datang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak pukul 08.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan hanya ada dua orang yang dipanggil hari ini. Selain La Nyalla, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi juga datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Maruli menolak menjelaskan isi pemeriksaan. “Bukan diperiksa, karena ini masih penyelidikan, tapi dimintai keterangan, nanti kalau sudah ada hasilnya, pasti saya beri tahu," ujar Maruli.
Kuasa Hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh U.B., juga tidak tahu secara mendetail apa saja pertanyaan yang diajukan jaksa kepada La Nyalla. Karena masih proses penyelidikan, Riyadh meminta agar semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Semuanya kan masih dikelola,” kata Riyadh saat mendampingi La Nyalla di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 26 miliar. Sebab, dana hibah itu tidak mereka gunakan untuk kegiatan akselerasi antarpulau dan usaha mikro kecil menengah.
Diar divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah, serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Adapun Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH