TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan lanjut atau tidaknya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak pada Desember lalu. Pembacaan putusan atas 40 pengaduan itu dilakukan secara maraton mulai, Senin ini, 18 Januari 2016.
"Sidang pleno pengucapan putusan dibacakan secara maraton seharian penuh sebagaimana yang telah diagendakan," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono. Menurut Fajar, untuk daerah lain, putusan akan dibacakan secara bertahap pada keesokan harinya secara berkelanjutan.
Fajar menyebutkan, nantinya, MK akan melayangkan kembali pemberitahuan kepada pihak pemohon dan termohon yang lolos sidang. MK telah menyidangkan 147 gugatan perselisihan hasil pilkada serentak. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu telah dilaksanakan pada 7, 8, dan 11 Januari 2016.
Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait telah dilaksanakan pada 12-14 Januari lalu.
Persidangan sengketa pilkada akan terus dilakukan hingga 7 Maret mendatang. Namun Ketua MK Arief Hidayat beberapa waktu lalu menuturkan tak menutup kemungkinan persidangan dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut. "Kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, kami segera selesaikan. Tidak menunggu batas waktu 45 hari," ucap Arief.
Aturan tentang jangka waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada tersebut diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
BAGUS PRASETIYO