TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo enggan merinci jumlah uang dan proyek yang dimainkan tersangka Damayanti Wisnu Putranti hingga ditangkap pada Rabu malam kemarin. Damayant, anggota DPR dari PDIP ini, ditangkap diduga terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
,
“Nanti Anda akan tahu (detail) kasusnya di pengadilan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 14 Januari 2016. Selain enggan mengungkapkan pada para pewarta, Agus tidak mau menunjukkan barang bukti yang telah disita KPK. “Tidak, jangan (digelar). Tidak perlu digelar di sini,” ucap Agus.
Agus mengaku takut ada pihak yang malah mempersulit langkah KPK jika dirinya membeberkan kasus ini secara rinci. Menurutnya, selama ini ada sesuatu yang tak diinginkan akibat KPK selalu berterus terang soal kasus. “Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konferensi pers ini malah mengacak-acak lapangan yang nantinya malah jadi becek,” tutur Agus.
KPK menangkap seorang anggota komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua orang pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin. Mereka ditangkap pada Rabu, 13 Januari 2016.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir memberikan masing-masing sebesar US$33 ribu kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu. Adapun Damayanti telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti. “Uang tersebut untuk proyek di Kementerian PUPR tahun 2016,” tutur Agus.
Atas perbuatan keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka sebagai penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Abdul disangkakan sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Hutuf b atau Pasal 33 Undang-Undnag Tipikor.
BAGUS PRASETIYO