TEMPO.CO, Kupang - Djami Rotu Lede, seorang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan tersangka kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 miliar, dijemput paksa di rumah dinasnya karena tak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
"Jaksa itu tak pernah penuhi panggilan jaksa penyidik, sehingga kami jemput secara paksa," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada wartawan, Selasa, 12 Januari 2016.
Djami Rotui, menurut Ridwan, merupakan otak penjualan aset negara, seperti gedung sagaret, tanah yang merupakan hasil sitaan dalam kasus korupsi terpidana Andy Woworuntu. "Jaksa ini merupakan otak dari penjualan aset yang telah disita negara," ujarnya.
Selain Djami Rotui, kata Ridwan, jaksa juga telah menetapkan Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Paul yang membeli aset negara yang dijual oleh Djami Rotui.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Namun Kejaksaan masih meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTT untuk menghitung kerugian negara.
Dalam kasus ini, penyitaan barang sudah dilakukan dengan lelang sebanyak dua kali tapi gagal, sehingga tersangka mengajukan surat untuk mengamankan barang itu. Barang tersebut berupa gudang serta tanah yang dijual tanpa sepengetahuan pimpinan dan tanpa melalui proses lelang.
Djami Rotui sempat menolak diangkut ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT dengan alasan sakit. Namun jaksa memaksa membawa tersangka ke Kejaksaan untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.
YOHANES SEO