TEMPO.CO, Lumajang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan hasil evaluasi menunjukkan dana desa secara nasional mencapai 95 persen. Karena belum mencapai 100 persen, target penyerapan itu diperpanjang. "Masih diperpanjang sampai Maret 2016 dan itu akan terserap 100 persen dari sisi penyerapannya," kata Marwan di Lumajang, Minggu sore kemarin, 3 Januari 2016.
Marwan mengatakan, dari sisi penggunaan dana desa, mayoritas sudah sesuai dengan arahan kementerian, yaitu untuk membangun infrastruktur desa. "Kendati di sana-sini masih ada yang nyolong-nyolong untuk tidak menggunakannya untuk infrastruktur, semisal beli mobil, bangun kantor desa. Itu tidak boleh," ujar Marwan. Dia mengatakan masih ada penyimpangan, tapi tidak banyak.
"Yang penting mengawasi dana desa itu jangan sampai ada penyelewengan oleh aparat desa," katanya. Hal ini karena dana desa betul-betul diberikan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat. "Dan saya minta juga kepada masyarakat Indonesia untuk mengawasi dana itu karena semakin tahun semakin besar yang akan diberikan."
Marwan mengatakan, pada 2015, dana tersebut mencapai Rp 400 juta dan pada 2016 Rp 800 juta. "Itu yang dari pusat. Belum ditambah ADD (anggaran dana desa) yang merupakan bagian 10 persen dari dana desa itu, dari kabupaten," katanya. Lumajang, misalnya, pada 2017 akan mendapat Rp 1,2 miliar. "Ini kalau tidak diawasi secara ketat bisa digunakan yang lain-lain oleh kepala desa. Karena itu harus diawasi bersama-sama," katanya.
Ketika dana tersebut diselewengkan, sanksinya, untuk tahun depannya dana itu tidak diturunkan ke desa yang bersangkutan. Sedangkan soal proses hukum ada dua sisi, yang pertama dari sisi penyerapan dan penggunaan yang memang harus tepat waktu serta harus digunakan. "Tidak boleh para penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap para aparat desa, jangan mencari-cari kasus," katanya.
Kecuali, kata Marwan, aparat desa itu betul-betul melakukan penyimpangan seperti mencuri atau korupsi dana desa. "Sepanjang masih digunakan untuk kepentingan desa, tidak boleh dilakukan kriminalisasi," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA