TEMPO.CO, Solo - Pemerintah Kota Surakarta menyatakan siap menghadapi gugatan Keraton Kasunanan Surakarta terkait dengan pengelolaan pasar cendera mata. Keraton menganggap pemerintah melakukan wanprestasi sehingga menggugat senilai Rp 627 juta.
Penjabat Wali Kota Surakarta Budi Suharto mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Surakarta. "Namun kami siap menghadapi gugatan tersebut," ucapnya, Selasa, 22 Desember 2015.
Dalam sengketa tersebut, Keraton merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan pasar cendera mata yang dibangun di atas tanah Keraton. Padahal, sejak 2006, sudah disepakati bahwa Pemkot dan Keraton akan membentuk lembaga bersama untuk mengelola pasar itu.
Hanya saja, hingga saat ini, lembaga tersebut belum juga terbentuk. Hal itu membuat Keraton menganggap telah dicurangi selama hampir sepuluh tahun, sehingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Menurut Budi, pihaknya sebenarnya telah memiliki iktikad baik untuk merealisasi kesepakatan tersebut. Saat ini pihaknya tengah berupaya membentuk Badan Pengelola Pariwisata Keraton. "Kami targetkan badan ini bisa terbentuk dalam tiga bulan," ujarnya.
Keberadaan badan tersebut memiliki kewenangan mengelola kepariwisataan Keraton secara keseluruhan. "Termasuk pasar cendera mata," tuturnya. Menurut dia, keberadaan badan itu juga telah diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Pasal 3 keputusan presiden tersebut menyatakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dalam rangka pariwisata dilaksanakan Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi bersama-sama Pemerintah Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan.
Salah satu kuasa hukum Keraton, Arif Sahudi, menuturkan Badan Pengelola Pariwisata Keraton yang digagas pemerintah berbeda dengan lembaga yang sedang dituntut segera dibentuk. "Lembaga yang kami inginkan hanya lembaga yang khusus mengurusi pasar cendera mata," katanya.
Menurut dia, keberadaan lembaga itu telah disepakati sebelum pasar cendera mata berdiri. "Ada hitam di atas putih yang akan kami jadikan bukti di pengadilan," ucapnya. Hingga saat ini, pihaknya belum berpikiran mencabut gugatan itu.
AHMAD RAFIQ