Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Keraton Kasunanan, Pemerintah Surakarta Akan Hadapi  

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Raja Keraton Surakarta SISKS Paku Buwono XIIISISKS Paku Buwono XIII (kedua dari kiri) berbincang dengan mantan Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi serta didampingi kerabat saat acara halalbihalal dengan warga Baluwarti di Dalem Purwodiningratan, Keraton Solo, Kamis (29/8) malam. Acara  itu sebagai pengganti acara yang mestinya diikuti keluarga raja namun gagal berlangsung pada Senin (26/8), karena dibubarkan oleh sebagaian pengageng keraton. TEMPO/Andry Prasetyo
Raja Keraton Surakarta SISKS Paku Buwono XIIISISKS Paku Buwono XIII (kedua dari kiri) berbincang dengan mantan Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi serta didampingi kerabat saat acara halalbihalal dengan warga Baluwarti di Dalem Purwodiningratan, Keraton Solo, Kamis (29/8) malam. Acara itu sebagai pengganti acara yang mestinya diikuti keluarga raja namun gagal berlangsung pada Senin (26/8), karena dibubarkan oleh sebagaian pengageng keraton. TEMPO/Andry Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Pemerintah Kota Surakarta menyatakan siap menghadapi gugatan Keraton Kasunanan Surakarta terkait dengan pengelolaan pasar cendera mata. Keraton menganggap pemerintah melakukan wanprestasi sehingga menggugat senilai Rp 627 juta.

Penjabat Wali Kota Surakarta Budi Suharto mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Surakarta. "Namun kami siap menghadapi gugatan tersebut," ucapnya, Selasa, 22 Desember 2015.

Dalam sengketa tersebut, Keraton merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan pasar cendera mata yang dibangun di atas tanah Keraton. Padahal, sejak 2006, sudah disepakati bahwa Pemkot dan Keraton akan membentuk lembaga bersama untuk mengelola pasar itu.

Hanya saja, hingga saat ini, lembaga tersebut belum juga terbentuk. Hal itu membuat Keraton menganggap telah dicurangi selama hampir sepuluh tahun, sehingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.

Menurut Budi, pihaknya sebenarnya telah memiliki iktikad baik untuk merealisasi kesepakatan tersebut. Saat ini pihaknya tengah berupaya membentuk Badan Pengelola Pariwisata Keraton. "Kami targetkan badan ini bisa terbentuk dalam tiga bulan," ujarnya.

Keberadaan badan tersebut memiliki kewenangan mengelola kepariwisataan Keraton secara keseluruhan. "Termasuk pasar cendera mata," tuturnya. Menurut dia, keberadaan badan itu juga telah diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 3 keputusan presiden tersebut menyatakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dalam rangka pariwisata dilaksanakan Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi bersama-sama Pemerintah Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan.

Salah satu kuasa hukum Keraton, Arif Sahudi, menuturkan Badan Pengelola Pariwisata Keraton yang digagas pemerintah berbeda dengan lembaga yang sedang dituntut segera dibentuk. "Lembaga yang kami inginkan hanya lembaga yang khusus mengurusi pasar cendera mata," katanya.

Menurut dia, keberadaan lembaga itu telah disepakati sebelum pasar cendera mata berdiri. "Ada hitam di atas putih yang akan kami jadikan bukti di pengadilan," ucapnya. Hingga saat ini, pihaknya belum berpikiran mencabut gugatan itu.

AHMAD RAFIQ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu Meninggal di Usia 96 Tahun

1 hari lalu

Pendiri PT.Mustika Ratu Tbk Mooryati Soedibyo. ANTARA/Teresia May
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu Meninggal di Usia 96 Tahun

Pendiri grup Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia di usia 96 tahun pada Rabu dini hari, 24 April 2024. Ini profilnya.


Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal dalam Usia 96 Tahun

2 hari lalu

Pendiri PT.Mustika Ratu Tbk Mooryati Soedibyo. ANTARA/Teresia May
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal dalam Usia 96 Tahun

Dari hobi meracik jamu sejak kecil, Mooryati Soedibyo membangun dan mengembangkan bisnis Mustika Ratu yang besar.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

21 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

30 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Malam Selikuran di Solo, Tradisi Unik Keraton Surakarta Sambut Malam Lailatul Qadar

31 hari lalu

Abdi dalem dan kerabat Keraton Surakarta Hadiningrat mengikuti Kirab Malam Selikuran untuk menyambut Lailatul Qadar, di Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 25 Mei 2019. ANTARA/Mohammad Ayudha
Malam Selikuran di Solo, Tradisi Unik Keraton Surakarta Sambut Malam Lailatul Qadar

Malam Selikuran di Solo diadakan setiap malam ke-21 Ramadan oleh Keraton Surakarta menyambut malam lailatul qadar. Begini prosesinya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

31 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

35 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

36 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.