TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendesak Presiden Joko Widodo melaksanakan tujuh rekomendasi Panitia Khusus Angket Pelindo II. Salah satunya memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Karena kesalahan pengelolaan Pelindo II sudah terang benderang terungkap saat persidangan Pansus Pelindo II," kata Sekretaris Jenderal SP JICT Firmansyah dalam konferensi pers "Membongkar Carut Marut Pelindo II" di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2015.
Menurut Firmansyah, Presiden Jokowi sudah seharusnya menggunakan hak prerogatif mencopot Rini dari jabatan Menteri BUMN karena tidak memahami undang-undang. Rini juga dianggap tak melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang dan mengakibatkan kerugian negara.
Serikat Pekerja JICT juga menuntut Jokowi memberhentikan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. "Karena terbukti melakukan pembangkangan terhadap undang-undang dan terindikasi merugikan negara atas kesalahan mengelola Pelindo II," ujarnya.
Selain itu, kata Firmansyah, Serikat Pekerja menuntut perpanjangan kontrak JICT dikelola negara. "Kami sangat sanggup mengelola JICT secara mandiri."
Rekomendasi Pansus Pelindo yang lain adalah membatalkan perpanjangan kontrak perusahaan asal Hong Kong, Hutchison. Perpanjangan kontrak kerja sama itu terindikasi suap, menimbulkan kerugian negara, dan ada indikasi transfer pricing.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, Jumat, 18 Desember 2015. Lino menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Bareskrim Mabes Polri juga sedang mengusut pengadaan 10 mobil crane di Pelindo II.
REZKI ALVIONITASARI