TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan alasan ia meminta rapat digelar tertutup adalah lantaran informasi yang diberikannya bersifat rahasia.
"Yang Mulia Pimpinan dan anggota MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) melalui ketua sidang bersedia menyatakan sidang ini tertutup untuk umum," kata Setya dalam nota pembelaan tertulis yang beredar di kalangan wartawan, di Jakarta, 7 Desember 2015.
Setya mengungkapkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 A ayat 3, memberikan hak imunitas kepadanya selaku anggota DPR. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD. Hal ini terdapat pada Pasal 132 UU MD3 dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 18 ayat 4 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
SIMAK: Setya Novanto Hadiri Sidang MKD, Benarkah karena Syarat Ini?
Ketentuan tertutup ini, menurut Setya, mutlak demi menjaga harkat dan martabat anggota DPR. Ia mengungkapkan dirinya juga akan menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia sehingga ia meminta agar digelar tertutup.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD pada Senin lalu. Sejak nama Setya Novanto dinyatakan sebagai pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, timbul beragam reaksi dari masyarakat.
SIMAK: PDIP Ingatkan Kasus Freeport: Sejarah Sukarno Dilengserkan Bisa Terulang
Dalam pengakuan Sudirman, ia mengatakan Setya meminta saham PT Freeport sebesar 20 persen. Pembagian saham ini sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI