Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gatot, Panitera PTUN Medan Divonis 3 Tahun Penjara  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusman mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusman mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Syamsir Yusfan, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Syamsir dinilai terbukti menerima suap sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Geri.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 3 Desember 2015. 

Hukuman pidana tersebut sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun 6 bulan. Selain lebih ringan, Syamsir terbebas dari tuntutan jaksa untuk membayar denda. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Hakim menilai perbuatan Syamsir yang tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi sebagai pemberat hukuman. Selain itu, Syamsir dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik penegak hukum, yaitu sebagai panitera PTUN Medan yang menerima suap. Syamsir mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum. Ia juga menyesal dan mengakui perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syamsir Yusfan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap di PTUN Medan. Syamsir ditangkap KPK bersama ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim anggota, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Ketiganya kini masih menjalani proses sidang. 

Selain mereka, KPK telah menetapkan tersangka lain. Tersangka tersebut adalah pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Geri, serta Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Terkait dengan putusan tersebut, Syamsir memilih bungkam. Lelaki yang mengenakan kopiah hitam tersebut tampak berdiskusi dengan pengacaranya seusai sidang. Setelah itu, ia langsung berjalan ke luar ruangan. Selama menunggu pintu lift terbuka, Syamsir hanya mengangkat kedua tangannya ketika ditanya langkah dia selanjutnya.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

1 Agustus 2017

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

Sebelumnya Gatot menghuni Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.


Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

6 Maret 2017

Otto Cornelis Kaligis memeluk putrinya artis Velove Vexia ketika menunggu sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. ANTARA FOTO
Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

Menurut OC Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar.


Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

27 Februari 2017

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis melambaikan tangan sebelum membacakan pembelaan (pledoi) atas dirinya saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

OC Kaligis menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.


Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

11 Agustus 2016

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain.


Tiga Kali Mangkir dari KPK, Bos Paramount Bakal Dijemput Paksa

10 Agustus 2016

Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pernyataaan disela aksi membunyikan kentongan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mendesak pimpinan KPK untuk mengirimkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tiga Kali Mangkir dari KPK, Bos Paramount Bakal Dijemput Paksa

Agus Rahardjo mengatakan bahwa pemanggilan paksa Eddy Sindoro akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ditentukan KPK.


Vonis Diperberat, OC Kaligis Ajukan Kasasi  

10 Juni 2016

Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang  putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Diperberat, OC Kaligis Ajukan Kasasi  

Dalam putusan banding, majelis banding Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis OC Kaligis hukuman 7 tahun penjara.


OC Kaligis Masih Ngotot: Seharusnya Saya Dihukum 1 Tahun  

25 Maret 2016

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
OC Kaligis Masih Ngotot: Seharusnya Saya Dihukum 1 Tahun  

Kenapa Kaligis merasa harus dihukum 1 tahun penjara?


Gatot Sebut Pemberian 'Uang Ketok' ke DPRD Sudah Tradisi  

2 Maret 2016

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Sebut Pemberian 'Uang Ketok' ke DPRD Sudah Tradisi  

Menurut Gatot, uang ketok di DPRD Sumatera Utara adalah tradisi selama 2012-2015


Jadi Justice Collaborator, Gary Divonis 2 Tahun Penjara

17 Februari 2016

Pengacara yang juga mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jadi Justice Collaborator, Gary Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Kasus Gatot Pujo: Saya Diminta Duit Oleh Kakak Surya Paloh

10 Februari 2016

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Gatot Pujo: Saya Diminta Duit Oleh Kakak Surya Paloh

Gatot Pujo Nugroho mengaku ada permintaan uang dari seseorang bernama Kardi untuk Rusli Paloh, kakak Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.