TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Syamsir Yusfan, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Syamsir dinilai terbukti menerima suap sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Geri.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 3 Desember 2015.
Baca Juga:
Hukuman pidana tersebut sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun 6 bulan. Selain lebih ringan, Syamsir terbebas dari tuntutan jaksa untuk membayar denda. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan Syamsir yang tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi sebagai pemberat hukuman. Selain itu, Syamsir dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik penegak hukum, yaitu sebagai panitera PTUN Medan yang menerima suap. Syamsir mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum. Ia juga menyesal dan mengakui perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Syamsir Yusfan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap di PTUN Medan. Syamsir ditangkap KPK bersama ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim anggota, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Ketiganya kini masih menjalani proses sidang.
Selain mereka, KPK telah menetapkan tersangka lain. Tersangka tersebut adalah pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Geri, serta Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Terkait dengan putusan tersebut, Syamsir memilih bungkam. Lelaki yang mengenakan kopiah hitam tersebut tampak berdiskusi dengan pengacaranya seusai sidang. Setelah itu, ia langsung berjalan ke luar ruangan. Selama menunggu pintu lift terbuka, Syamsir hanya mengangkat kedua tangannya ketika ditanya langkah dia selanjutnya.
VINDRY FLORENTIN