TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 11 November 2015. Gatot diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pemeriksaan yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Victor Antonius, Gatot dicecar pertanyaan terkait dana bansos tersebut. "Ada 30 pertanyaan," kata Victor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 11 November 2015.
Victor yang merupakan Ketua Tim Penyidik Perkara Dana Hibah dan Bansos Sumatera Utara mengatakan, perihal pertanyaan itu hanya seputar tanggung jawab Gatot selaku kepala daerah untuk keterlibatan bansos.
Ia mengungkapkan akan terus melakukan pengembangan kasus. "Untuk itu akan kami kembangkan lagi," katanya.
Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah atau dana bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 oleh Kejaksaan Agung.
Gatot diduga tidak menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran hibah dan bansos.
Selain Gatot, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara, Eddy Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah, serta melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
FRISKI RIANA