TEMPO.CO, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah memproteksi temuan fosil gading gajah purba yang diperkirakan pernah hidup 250 ribu tahun silam. Tujuannya, agar benda-benda langka itu bisa dijadikan koleksi dan sumber ilmu pengetahuan bagi generasi ke depan.
“Kita proteksi betul itu,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro Amir Sahid pada Tempo, Selasa, 3 November 2015.
Pernyataan Amir ini menanggapi isu bahwa Bojonegoro dikenal sebagai salah satu pasar gelap benda-benda purbakala. Bahkan benda-benda purbakala berupa fosil hewan, bangunan, dan juga lainnya, diduga sudah banyak dijual di bawah tangan. Pasar gelap inilah yang kini tengah dalam monitoring tim pencari benda-benda purbakala di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro.
Namun, menurut Amir, instansinya belum mendapatkan laporan terkait dengan hasil temuan fosil gading gajah purba. Harusnya, temuan tersebut bisa dilaporkan secara formal, dan kemudian diteruskan di Museum Arkeologi di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Seperti diketahui, Ali Fitron, 58 tahun, petani jambu biji asal Desa Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menemukan fosil gading gajah purba di kebunnya pada pekan ketiga Oktober 2015. Diperkirakan fosil gading gajah purba itu pernah hidup sekitar 250 ribu tahun silam.
Bapak tiga anak ini menemukan fosil gading gajah purba itu saat mencangkul di kebun jambu miliknya. Awalnya, hanya berupa batu berserakan dan begitu diteliti ternyata seperti tulang. Terdapat empat potong fosil gading yang jika disambungkan panjang 1,4 meter dengan diameter 15 sentimeter. Diperkirakan ini adalah fosil gading gajah purba species Stegodon trigonocephalus dan pernah hidup di sepanjang Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro dan sekitarnya.
Kepala Museum 13 Kalitidu, Harry Nugroho, mengatakan temuan fosil gading gajah purba itu dihibahkan penemunya, Ali Fitron, kepadanya selaku pengelola benda bersejarah. Empat potong fosil gading gajah purba itu kini sudah di museum. ”Sudah kami simpan,” ujar Harry, Jumat, 30 Oktober 2015.
SUJATMIKO