Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhaimin Iskandar ke KPK, Dicecar Soal Korupsi dan Anggaran

image-gnews
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 28 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 28 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Muhaimin Iskandar selama delapan jam, dimulai pukul 09.30, Rabu, 28 Oktober 2015. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sekarang berganti jadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ini mengatakan dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus korupsi Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian.

"Saya ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans," kata Muhaimin saat keluar dari gedung KPK, Rabu malam ini. Ia mengatakan prosedur kebijakan mengenai pembangunan kawasan transmigrasi itu telah melalui prosedur yang benar.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan penyidik menanyakan pula keterkaitan antara dirinya dan kasus korupsi yang menjerat Jamaluddien. "Saya ditanya dari bagaimana hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hubungan saya dengan Pak Jamal," ujarnya.

Adapun Jamaluddien disangka memeras dan menerima bayaran dari orang lain terkait dengan kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi anggaran 2013-2014. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka korupsi pada 12 Februari tahun ini, lalu ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, sejak 10 September lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, nama Muhaimin ikut terseret. Namun Muhaimin mengaku tidak mengetahui perkara yang dituduhkan KPK kepada Jamaluddien. "Saya tidak tahu-menahu apa yang dituduhkan kepada Pak Jamal," tuturnya. "Tidak ada yang spesifik."

Setelah memberikan penjelasan singkat tersebut, Muhaimin buru-buru masuk ke mobil Kijang Innova putih bernomor polisi B-207-FRI. Lalu ia bergegas meninggalkan gedung KPK.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidik memeriksa Muhaimin sebagai saksi untuk perkara Jamaluddien. Korupsi tersebut terjadi ketika Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

4 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

15 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

15 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy (kanan) dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

Syaikhu dan Aboe bersama jajaran PKS tiba pada sekitar jam 19.05 WIB. Keduanya memakai pakaian bernuansa oranye dalam kunjungan kali ini.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

15 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

16 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

16 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun