Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: 50 Negara Telah Menghapus Delik Pencemaran Nama Baik

image-gnews
Mediaweek.co.uk
Mediaweek.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman mengakui bahwa aturan kolonial seperti pasal pencemaran nama baik, masih tercantum dalam aturan di negara Belanda, akar hukum Indonesia. Namun aturan itu sudah tidak digunakan lagi seiring dengan perkembangan demokrasi saat ini. “Aturan itu tidak digunakan karena sudah dianggap tidak tepat lagi sesuai zaman,” katanya saat dihubungi Selasa 27 Oktober 2015.

Dalam tulisan berjudul World Trends in Freedom of Expression and Media Development yang diterbitkan UNESCO disebutkan tahun 2012, setidaknya 21 negara telah secara penuh melakukan dekriminalisasi pidana pencemaran nama baik. Selain itu, 14 negara telah melakukan dekriminalisasi terhadap pencemaran tertulis. Dalam disertasi Herlambang di Universitas Leiden, Belanda, pada 2014 sudah ada 50 negara yang menghapus delik defamasi atau pencemaran nama baik dalam aturan negaranya. “Bahkan PBB pun sudah merekomendasikan menghapus aturan pencemaran nama baik dalam aturan suatu negara,” katanya.

Herlambang mengatakan dari sudut pandang sosiologis antropologi, ada masalah budaya yang membuat masyarakat, khususnya pemerintah Indonesia lebih pro untuk mencantumkan pasal yang mengancam kebebasan berekspresi itu. Hal itu dinilainya karena Indonesia menggunakan budaya timur dimana kritik itu dianggap anarki dan mengacaukan. “Budaya ini warisan rezim otoriter,” katanya.

Hal itu berbeda dengan budaya barat yang liberal dimana menyampaikan kritik dan pendapat serta ekspresi kepada siapapun, termasuk pemerintah suatu hal yang biasa. Herlambang menilai kritik oleh masyarakat sangat diperlukan untuk mengontrol para penguasa. Budaya kritik yang juga salah satu unsur berekspresi itu tentu perlu dibuka seluas-luasnya agar masyarakat Indonesia bisa lebih banyak belajar dan mendapatkan informasi. “Yang diperlukan, edukasi oleh pemerintah melalui kementerian tentang tata cara menyampaikan kritik agar masyarakat bisa lebih dewasa dan tidak menganggu kepentingan orang lain saat berekspresi,” katanya.

Perlunya kebebasan berekspresi dan berpendapat pun berpengaruh pada kebebasan akademisi menyampaikan materinya. Herlambang menyayangkan pengalamannya yang dibubarkan saat mengajak mahasiswanya menonton salah satu film Senyap, salah satu film kontroversi, sebagai bahan diskusi kuliah. Ia pun menyayangkan sempat tidak diperbolehkan menyampaikan materi tentang G30 September 1965 di kampusnya dalam forum perkualihan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Muhammad Arif Setiawan berbeda pendapat dengan Herlambang. Ia menyetujui pasal pencemaran nama baik tetap dicantumkan pada draf RUU KUHP. Namun menurutnya pasal penghinaan terhadap presiden bisa dihapuskan. “Presiden itu kan sama seperti masyarakat umumnya, jadi cukup menggunakan pasal pencemaran nama baik saja,” katanya saat dihubungi Selasa 27 Oktober 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan delik defamasi pun cocok diterapkan dengan budaya timur Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nama baik dan penghormatan terhadap orang lain. Agar tidak terjadi kriminalisasi, diperlukan pemahan yang penuh tentang kebabasan bereksprei oleh para penegak hukum juga masyarakat. Arif pun menyarankan seorang ahli sosial budaya yang memutuskan apakah kasus yang menggunakan delik defamasi itu sudah cukup objektif atau belum.

Menurutnya, perbedaan budaya tidak hanya terjadi antara budaya Barat dan Timur dunia, tapi juga budaya antara daerah di Indonsia. Perbedaan budaya antar daerah itu pun bisa mengakibatkan perbedaan makna penghinaan yang dilontarkan masyarakat. “Misal, di Surabaya mungkin sudah biasa orang mendengar kata ‘jancuk’. Tapi di Jakarta, kata itu bisa berarti penghinaan besar,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan pada KUHP saat ini terdapat 34 pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan berpekspresi selain pasal karet, Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Jumlah itu akan semakin banyak pada draf RUU KUHP yang akan dibahas DPR mulai 29 Oktober 2015, yaitu 85 pasal. “Ini artinya hukum Indonesia justru lebih buruk dari hukum di zaman kolonial dan negara rezim kriminalisasi bangkit,” kata Nawawi pada Rabu 21 Oktober 2015 di Kantornya.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jurus Yogyakarta Jaga Kawasan Sumbu Filosofi dari Potensi Bencana

20 jam lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Jurus Yogyakarta Jaga Kawasan Sumbu Filosofi dari Potensi Bencana

Kawasan Sumbu Filosofi secara khusus memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

23 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Naskah Tuanku Imam Bonjol Ditetapkan Sebagai Memory Of The World, Sempat Hilang 23 Tahun

1 hari lalu

Tulisan aksara jawi dan bahasa melayu dalam naskah Tuanku Imam Bonjol yang dipamerkan di GOR M Yamin Kota Payakumbuh pada 12/17 Oktober 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Naskah Tuanku Imam Bonjol Ditetapkan Sebagai Memory Of The World, Sempat Hilang 23 Tahun

Naskah Tuanku Imam Bonjol pernah tidak diketahui keberadaannya selama 23 tahun, ditemukan kembali pada 2014.


10 Beasiswa Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
10 Beasiswa Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024

Deretan beasiswa luar negeri S1, S2, dan S3 yang membuka pendaftaran pada Mei 2024


Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

1 hari lalu

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

UNESCO akui Sumbu Filosofi Yogyakarta, garis imajiner dari Gunung Merapi, Tugu, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak, dan bermuara di Laut Selatan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

3 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni