Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Hukuman Kebiri bagi Paedofil, Ceu Popong: Why Not?  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Anggota DPR, Popong Otje Djundjunan alias Ceu Popong, pernah menjadi gadis pendamping bagi delegasi KAA 1955 di Bandung. Ia bertugas mendampingi Presiden Mesir, Gamal Abdul Nasser di acara makan malam penutupan KAA.  TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Anggota DPR, Popong Otje Djundjunan alias Ceu Popong, pernah menjadi gadis pendamping bagi delegasi KAA 1955 di Bandung. Ia bertugas mendampingi Presiden Mesir, Gamal Abdul Nasser di acara makan malam penutupan KAA. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Popong Otje Djundjunan atau Ceu Popong, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi X dari Fraksi Golkar, mengatakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau paedofil bisa saja dilakukan asalkan ada hukum yang mengaturnya. “Sampai sekarang kan belum ada itu,” kata Popong saat dihubungi pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Popong juga mengatakan saat ini yang diperlukan adalah para ahli hukum berkumpul, untuk mengkaji apakah peraturan hukum yang ada saat ini sudah efektif untuk mencegah berulangnya kembali peristiwa pelecehan seksual terhadap anak. “Harus ada langkah konkret, kaji ulang hukuman-hukuman yang ada di undang-undang kita,” ujarnya.

Secara pribadi, Popong mengaku menyetujui hukuman kebiri ini, tapi ia merasa hal itu kurang tepat karena belum ada landasan hukum yang mengatur soal itu. Popong juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan emosional melihat peristiwa ini, “Mau emosi ya mangga, tapi kalau emosi pikiran kita tidak jernih,” ia menjelaskan.

Ketika ditanyai mengenai desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan khusus soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, Popong mengatakan tidak masalah mengenai itu. “Asalkan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ada,” ucapnya. Bagi Popong lahirnya peraturan soal kebiri, akan membuat hukuman tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, “Why not?” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Popong menambahkan, perilaku dari para penjahat seksual ini tidaklah instan, ada proses yang dialami serta pengaruh dari berbagai pihak terutama lingkungan sekitar. Karena itu, Popong memberikan yaitu 3-P. “Pendidikan di keluarga, pendidikan di sekolah, pendidikan informal di masyarakat, ketiga itu harus sinergis solusi.”

DIKO OKTARA

Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?


Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.


Kebiri Dulu Dilakukan Kepada Kasim Kaisar

26 Agustus 2019

Perempuan mengangkat tangan dalam aksi menolak pendidikan non-seksis dan diskriminasi, pelecehan, dan pelecehan seksual oleh para akademisi, mahasiswa, dan pejabat di Santiago, Cile Rabu, 6 Juni 2018. Mereka mewarnai tangan dengan cat merah untuk melambangkan darah. AP/Luis Hidalgo
Kebiri Dulu Dilakukan Kepada Kasim Kaisar

Pemerkosa 9 anak di Mojokerto mendapat hukuman kebiri kimia. Kebiri pernah dilakukan kepada kasim kaisar. Ini kisahnya.


Putusan Pertama Hukuman Kebiri Kimia dan IDI yang Menolak

26 Agustus 2019

Parlemen Bersiap Jegal Perpu Kebiri
Putusan Pertama Hukuman Kebiri Kimia dan IDI yang Menolak

Jaksa masih mencari rumah sakit yang bersedia melakukan hukuman kebiri kimia.