TEMPO.CO, Jakarta - Popong Otje Djundjunan atau Ceu Popong, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi X dari Fraksi Golkar, mengatakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau paedofil bisa saja dilakukan asalkan ada hukum yang mengaturnya. “Sampai sekarang kan belum ada itu,” kata Popong saat dihubungi pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Popong juga mengatakan saat ini yang diperlukan adalah para ahli hukum berkumpul, untuk mengkaji apakah peraturan hukum yang ada saat ini sudah efektif untuk mencegah berulangnya kembali peristiwa pelecehan seksual terhadap anak. “Harus ada langkah konkret, kaji ulang hukuman-hukuman yang ada di undang-undang kita,” ujarnya.
Secara pribadi, Popong mengaku menyetujui hukuman kebiri ini, tapi ia merasa hal itu kurang tepat karena belum ada landasan hukum yang mengatur soal itu. Popong juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan emosional melihat peristiwa ini, “Mau emosi ya mangga, tapi kalau emosi pikiran kita tidak jernih,” ia menjelaskan.
Ketika ditanyai mengenai desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan khusus soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, Popong mengatakan tidak masalah mengenai itu. “Asalkan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ada,” ucapnya. Bagi Popong lahirnya peraturan soal kebiri, akan membuat hukuman tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, “Why not?” ucapnya.
Popong menambahkan, perilaku dari para penjahat seksual ini tidaklah instan, ada proses yang dialami serta pengaruh dari berbagai pihak terutama lingkungan sekitar. Karena itu, Popong memberikan yaitu 3-P. “Pendidikan di keluarga, pendidikan di sekolah, pendidikan informal di masyarakat, ketiga itu harus sinergis solusi.”
DIKO OKTARA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri