TEMPO.CO, Jember - Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam meminta institusi hukum untuk menghentikan hukuman kebiri. Dalam konteks HAM, hukuman dengan merusak kondisi fisik itu dilarang.
"Pengadilan dengan merusak kondisi fisik itu dalam konteks hak asasi manusia dilarang, termasuk hukuman kebiri, mau kebiri permanen atau tidak permanen," kata Choirul Anam di sela acara Festival HAM di Jember, Rabu, 20 November 2019.
Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan. "Kita sudah meratifikasi itu dan itu memang melanggar reformasi hukum di Indonesia," ia menambahkan.
Seharusnya, kata dia, semua pihak berkomitmen menghindari hukuman fisik ini. "Mulai polisi, jaksa janganlah bahkan menuntut adanya hukuman kebiri tersebut. Hakim juga jangan memutuskan hukuman kebiri tersebut," katanya.
Ia juga mengatakan siapapun juga mengecam sekeras-kerasnya pelaku kejahatan seksual siapapun korbannya apalagi dia anak-anak. "Itu tak terbantahkan, semuanya pasti mengecam, namun hukumannya jangan sebiadab itu," ujarnya menambahkan.
Karena itu, Komnas HAM berharap adanya peninjauan ulang terhadap hukum kebiri ini. "Dalam konteks HAM, hukuma kebiri itu bagian dari pelanggaran HAM. Jngan dilaksanakan," imbuhnya.
Anam juga berharap jaksa agung tidak mengeksekusi hukuman kebiri itu atau mahkamah agung meninjau kembali putusan pengadilan di bawahnya. "Atau kalau mekanismenya belum tersedia maka kejaksaan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa supaya hukuman kebiriinya bisa dibatalkan," ujarnya.
Anam juga mengaku setuju pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. "Bahkan kami setuju hukuman seberat-beratnya seperti seumur hidup, 20 tahun silahkan tidak apa-apa, setimpal dengan perbuatan pelaku," imbuhnya.
Anam mengatakan vonis hukuman kebiri sudah dua kali terjadi dalam peradilan di Jawa Timur yakni di Mojokerto dan baru-baru ini di Surabaya. "Mojokerto itu pertama kali di Indonesia dan kemudian Surabaya. Penghukuman badan ini menurut saya yang terburuk dalam sejarah," katanya.
Anam menampik bahwa hukuman kebiri bisa menimbulkan efek jera. "Nggak ada satu argumentasi apapun, katakan itu efektif, gak ada, hukuman seperti ini sejak zaman batu ada, apa kemudian pemerkosaan berhenti," katanya.
Ia menambahkan problem pemerkosaan ini problem semua pihak. "Pencegahannya melibatkan kita semua, dan dilakukan sejak dini. Semisal anak tidak boleh pegang atau mempermainkan alat kelamin. Pemasangan CCTV dimana-mana untuk memperketat pemantauan di tempat-tempat tertentu," ujarnya.
Selain itu membangun peradaban berpikir yang seperti tidak berpikir jorok ketika melihat seseorang berpakaian minim. "Itu kan untuk mengurangi potensi pemerkosaan. Jadi, apapun bentuk penghukumanya, sejarah sudah mengatakan, hukuman sekeras-kerasnyapun tidak akan menghentikan kejahatan itu (seksual)," katanya.
DAVID PRIYASIDARTA