Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

image-gnews
Kebiri Kimia
Kebiri Kimia
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam meminta institusi hukum untuk menghentikan hukuman kebiri. Dalam konteks HAM, hukuman dengan merusak kondisi fisik itu dilarang.

"Pengadilan dengan merusak kondisi fisik itu dalam konteks hak asasi manusia dilarang, termasuk hukuman kebiri, mau kebiri permanen atau tidak permanen," kata Choirul Anam di sela acara Festival HAM di Jember, Rabu, 20 November 2019.

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan. "Kita sudah meratifikasi itu dan itu memang melanggar reformasi hukum di Indonesia," ia menambahkan.

Seharusnya, kata dia, semua pihak berkomitmen menghindari hukuman fisik ini. "Mulai polisi, jaksa janganlah bahkan menuntut adanya hukuman kebiri tersebut. Hakim juga jangan memutuskan hukuman kebiri tersebut," katanya.

Ia juga mengatakan siapapun juga mengecam sekeras-kerasnya pelaku kejahatan seksual siapapun korbannya apalagi dia anak-anak. "Itu tak terbantahkan, semuanya pasti mengecam, namun hukumannya jangan sebiadab itu," ujarnya menambahkan.

Karena itu, Komnas HAM berharap adanya peninjauan ulang terhadap hukum kebiri ini. "Dalam konteks HAM, hukuma kebiri itu bagian dari pelanggaran HAM. Jngan dilaksanakan," imbuhnya.

Anam juga berharap jaksa agung tidak mengeksekusi hukuman kebiri itu atau mahkamah agung meninjau kembali putusan pengadilan di bawahnya. "Atau kalau mekanismenya belum tersedia maka kejaksaan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa supaya hukuman kebiriinya bisa dibatalkan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anam juga mengaku setuju pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya. "Bahkan kami setuju hukuman seberat-beratnya seperti seumur hidup, 20 tahun silahkan tidak apa-apa, setimpal dengan perbuatan pelaku," imbuhnya.

Anam mengatakan vonis hukuman kebiri sudah dua kali terjadi dalam peradilan di Jawa Timur yakni di Mojokerto dan baru-baru ini di Surabaya. "Mojokerto itu pertama kali di Indonesia dan kemudian Surabaya. Penghukuman badan ini menurut saya yang terburuk dalam sejarah," katanya.

Anam menampik bahwa hukuman kebiri bisa menimbulkan efek jera. "Nggak ada satu argumentasi apapun, katakan itu efektif, gak ada, hukuman seperti ini sejak zaman batu ada, apa kemudian pemerkosaan berhenti," katanya.

Ia menambahkan problem pemerkosaan ini problem semua pihak. "Pencegahannya melibatkan kita semua, dan dilakukan sejak dini. Semisal anak tidak boleh pegang atau mempermainkan alat kelamin. Pemasangan CCTV dimana-mana untuk memperketat pemantauan di tempat-tempat tertentu," ujarnya.

Selain itu membangun peradaban berpikir yang seperti tidak berpikir jorok ketika melihat seseorang berpakaian minim. "Itu kan untuk mengurangi potensi pemerkosaan. Jadi, apapun bentuk penghukumanya, sejarah sudah mengatakan, hukuman sekeras-kerasnyapun tidak akan menghentikan kejahatan itu (seksual)," katanya.

DAVID PRIYASIDARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Rusia Ukraina: Korban Kuburan Massal di Izium Diduga Disiksa, Ada yang Alat Vitalnya Putus

21 September 2022

Para ahli bekerja di lokasi kuburan massal di kota Izium, di wilayah Kharkiv, Ukraina 18 September, 2022. REUTERS/Umit Bektas
Konflik Rusia Ukraina: Korban Kuburan Massal di Izium Diduga Disiksa, Ada yang Alat Vitalnya Putus

Temuan terbaru konflik Rusia Ukraina menunjukkan penyiksaan terhadap korban di kuburan massal di Izium, ada yang alat vitalnya putus


Arist Merdeka Sebut Pemerkosa Anak Kandung di Depok Bisa Dihukum Kebiri

2 Maret 2022

A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Arist Merdeka Sebut Pemerkosa Anak Kandung di Depok Bisa Dihukum Kebiri

Arist Merdeka Sirat menyebut, tersangka pemerkosa anak kandung di Depok sudah memenuhi unsur untuk dihukum maksimal ditambah hukuman kebiri.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Kemenko PMK: Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Harus Seberat-beratnya

20 Desember 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kemenko PMK: Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Harus Seberat-beratnya

Femmy mengatakan selain soal hukuman, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.


Pro dan Kontra Tambahan Hukuman Kebiri Pelaku Pemerkosaan

15 Desember 2021

Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Akibat perbuatan ustad bernama Herry Wirawan alias HW tersebut sejumlah santriwati hamil dan telah melahirkan anak-anaknya. TEMPO/Prima Mulia
Pro dan Kontra Tambahan Hukuman Kebiri Pelaku Pemerkosaan

Desas-desus penambahan hukuman kebiri pada pelaku pemerkosaan pada belasan satriwati baru-baru ini santer terdengar.


Mensos Risma Dukung Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

14 Desember 2021

Menteri Sosial Tri Rismaharini memantau langsung penyaluran bantuan sosial tunai dan bansos beras di Kampung Bugisan, Pekalongan Utara (27/7)
Mensos Risma Dukung Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

Risma mengatakan secara pribadi mendukung penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung.


Kementerian PPPA Sebut Pelaku Pemerkosaan Santriwati Layak Dihukum Kebiri

13 Desember 2021

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Kementerian PPPA Sebut Pelaku Pemerkosaan Santriwati Layak Dihukum Kebiri

Terdakwa pemerkosaan santriwati dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Perpu No 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi UU No 17/20


Sekjen PBNU Desak Pelaku Pemerkosaan Santriwati Dihukum Kebiri

11 Desember 2021

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini (tengah) saat rapat pleno dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, 27 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen PBNU Desak Pelaku Pemerkosaan Santriwati Dihukum Kebiri

Seken PBNU Helmy Faishal Zaini meminta pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung dihukum seberat-beratnya.


Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

4 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.