Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

image-gnews
Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto– Muhamad Aris, 20 tahun, warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terpidana perkosaan anak dikenai pidana tambahan kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam perkara nomor 69/Pid.Sus/2019/PN. Mjk tersebut, Aris juga diganjar pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Putusan PN Mojokerto dikuatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, 18 Juli 2019. Terdakwa menerima putusan banding tersebut.

Aris juga jadi terpidana dalam perkara perkosaan anak dengan di wilayah hukum Kota Mojokerto dengan nomor perkara 65/Pid.Sus/2019/PN. Mjk. Ia diganjar penjara 8 tahun dan denda Rp 100 subsider enam bulan pidana kurungan. Ia banding ke pengadilan tinggi namun belum ada putusan hukum tetap.

Dalam penyidikan polisi, ada sembilan korban yang disetubuhi Aris di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto serta dua korban di wilayah Kota Mojokerto. Sehingga total ada 11 korban yang disetubuhi secara paksa selama kurun waktu 2015 hingga 2018. Namun dalam persidangan di PN Mojokerto, hanya dua perwakilan dari keluarga yang bersaksi di pengadilan, satu korban dalam perkara di Kabupaten Mojokerto dan satu korban dalam perkara di Kota Mojokerto. Perbuatan yang dialami dua korban terjadi pada 2018.

Salah satu anggota majelis hakim yang menangani dua perkara Aris, Erhamudiin, mengungkapkan kesadisan yang dilakukan Aris pada korbannya. “Dalam persidangan, terdakwa mengakui menyetubuhi lebih dari satu korban. Terdakwa juga menyeret dan membekap korban. Bahkan ada yang disobek kemaluannya (korban) dengan tangan (terdakwa) supaya alat kelaminnya bisa masuk,” ujar Erhamuddin yang juga juru bicara PN Mojokerto, Senin, 26 Agustus 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga menganggap pidana tambahan berupa kebiri kimia sudah adil bagi para pihak dan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama. “Hakim menilai itu yang paling adil untuk terdakwa, korban, dan memberikan pendidikan pada masyarakat agar ada efek jera,” kata Erhamuddin.

Meski vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2019, Kejaksaan Negeri Mojokerto belum bisa mengeksekusi kebiri kimia pada Aris. “Kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung terkait petunjuk teknisnya karena ini pidana tambahan yang pertama bagi kami maupun di Indonesia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

21 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup atas terpidana Herry Wirawan.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

20 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.


Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

13 Januari 2022

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ibu ke-93 di Yogyakarta, Rabu, 22 Desember 2021. (tangkapan layar YouTube)
Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan.


Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

13 Januari 2022

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual.


Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

12 Januari 2022

Polisi memasuki pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

Perbuatan Herry Wirawan dianggap kejahatan luar biasa. Berharap ada efek jera.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

11 Januari 2022

Para jaksa melindungi terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Heri Wiryawan, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Kejahatan Herry Wirawan memperkosa para santriwati dianggap kejahatan serius.


Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

11 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

Aturan kebiri kimia ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak.


KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

8 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak