Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kenapa Komnas Anak Dukung Hukum Kebiri Paedofil  

image-gnews
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendengarkan penjelasan pengasuh Pondok Panti Asuhan Gus Mad (kiri) di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, 3 Agustus 2015. Kunjungannya terkait informasi pelanggaran hak anak yang di asuh. ANTARA/Umarul Faruq
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendengarkan penjelasan pengasuh Pondok Panti Asuhan Gus Mad (kiri) di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, 3 Agustus 2015. Kunjungannya terkait informasi pelanggaran hak anak yang di asuh. ANTARA/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pro kontra hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak (paedofil) terus mengemuka di publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menegaskan dukungannya. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk hukuman kebiri paedofil pun disiapkan.

Tapi apa alasan sebenarnya di balik gagasan hukuman kebiri itu? Komnas Perlindungan Anak melaporkan bahwa sejak empat tahun terakhir (2010-2014) Indonesia sebenarnya telah berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kondisi ini dikuatkan oleh fakta dan data pengaduan yang diterima oleh Komnas Perlindungan Anak.

“Jumlah kasusnya terus meluas dan meningkat,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mengisi acara seminar tentang bahaya kekerasan seksual pada anak di RSJ. Dr. Soeharto Herdjan, Jakarta Barat pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Dari data yang dirilis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 34 provinsi di Indonesia, terdapat lebih dari 21 ribu kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten kota. “58 persennya merupakan kejahatan seksual dan sisanya kasus kekerasan fisik, penelantaran, eksploitasi, penculikan, dan perdagangan anak,” ujar Arist.

Komnas Anak sendiri menerima laporan langsung kasus  sebagai berikut: 859 kasus pada tahun 2010, 1.407 pada tahun 2011, 2.673 pada tahun 2012, 3.339 pada tahun 2013, 3.726 pada tahun 2014, dan pada tahun 2015 (Januari – Juni) terdapat 1.725 kasus.

“Sebanyak 82 persen korbannya berasal dari kelas menengah bawah dan parahnya lagi, dari 10 kejahatan seksual , 6 di antaranya adalah incest (hubungan sedarah),” tutur Arist.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arist mengatakan predator dalam kejahatan seksual pada anak umumnya adalah orang yang dekat dengan korban atau minimal pernah berkomunikasi dengan korban. Perihal pelaku kejahatan, Arist berkata, “Biasanya yang melakukan adalah orang dekat, seperti orang tua, paman, sepupu, guru, tetangga, pedagang keliling, dan juga teman sebaya.”

Maka dari itu Arist sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual apda anak ini. “Selain masa hukuman yang ditambah, kebiri juga merupakan cara yang ampuh dan efektif,” ucapnya.

BAGUS PRASETIYO

Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

10 November 2023

Murid sekolah dasar (SD) Yayasan Cikini, Arie Hanggara, yang disiksa ayah kandungnya sampai tewas, Jakarta, 1984. Koleksi Perguruan Cikini
Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

Arie Hanggara anak berusia 7 tahun meninggal 39 tahun lalu, disiksa orang tuanya. Ayah sebagai pelaku dihukum 5 tahun, ibu tirinya 2 tahun penjara.


Profil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak

29 Agustus 2023

Aktris Cornelia Agatha mengaku telah mengalami KDRT selama menjadi istri Sony Lawlani. Kasus KDRT itu pun berakhir dengan perceraian keduanya pada Agustus 2013. Pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolah bahkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut sejak mereka masih berpacaran. tabloidbintang.com
Profil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak

Cornelia Agatha yang dikenal sebagai Sarah melalui sinetron Si Doel, kini menggantikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA DKI Jakarta.


Polri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

26 Agustus 2023

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Istimewa
Polri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Polri turut berduka atas meninggalnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.


Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Berpulang

26 Agustus 2023

Arist Merdeka Sirait. Instagram
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Berpulang

Arist Merdeka Sirait meninggal dalam usia 63 tahun pada pukul 08.30 WIB di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


Regulasi Tentang Label Pangan untuk Lindungi dari Bahaya BPA

13 Februari 2023

Regulasi Tentang Label Pangan untuk Lindungi dari Bahaya BPA

Banyak studi internasional menyebutkan bahaya BPA terhadap kesehatan, terutama pada janin, balita dan orang dewasa


Komnas PA Terus Awasi Kemasan Mengandung BPA

6 Februari 2023

Komnas PA Terus Awasi Kemasan Mengandung BPA

Senyawa BPA banyak ditemukan di berbagai kemasan yang selama ini digunakan sehari-hari.


Pengakuan Penculik MA ke Kak Seto: Dipaksa Bercerai, Anak Dibawa Mertua

7 Januari 2023

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengakuan Penculik MA ke Kak Seto: Dipaksa Bercerai, Anak Dibawa Mertua

Iwan Sumarno, tersangka penculikan anak MA, blak-blakan dan mengungkapkan alasannya saat ditemui Kak Seto di Polres Jakarta Pusat


26 Hari MA Penculikan MA, Kesedihan Ibu dan Cerita Operasi Polisi

7 Januari 2023

Pelaku penculikan anak di Gunung Sahari, akhirnya ditangkap polisi di daerah Ciledug, Tangerang.
26 Hari MA Penculikan MA, Kesedihan Ibu dan Cerita Operasi Polisi

MA, 6 tahun, menjadi korban penculikan. Hampir sebulan ia berada di tangan pelaku sebelum polisi menemukannya sedang dibawa memulung di Tangerang


RS Polri Bertahap Memvisum Psikiatrikum Korban Penculikan Anak, Perlu 28 Hari

5 Januari 2023

Kapusdokkes Polri, Brigjen Asep Hendradiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022. Iwan memiliki riwayat pernah dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku dijerat atas kasus pencabulan anak di bawah umur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
RS Polri Bertahap Memvisum Psikiatrikum Korban Penculikan Anak, Perlu 28 Hari

Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban penculikan anak berinisial MA (6).


Korban Penculikan MA Perlu Mendapat Terapi Psikososial

5 Januari 2023

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Korban Penculikan MA Perlu Mendapat Terapi Psikososial

Terapi psikososial penting bagi psikis MA, korban penculikan anak, agar tumbuh dan berkembang normal seperti anak-anak lainnya.