TEMPO.CO, Jakarta - Pro kontra hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak (paedofil) terus mengemuka di publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menegaskan dukungannya. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk hukuman kebiri paedofil pun disiapkan.
Tapi apa alasan sebenarnya di balik gagasan hukuman kebiri itu? Komnas Perlindungan Anak melaporkan bahwa sejak empat tahun terakhir (2010-2014) Indonesia sebenarnya telah berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kondisi ini dikuatkan oleh fakta dan data pengaduan yang diterima oleh Komnas Perlindungan Anak.
“Jumlah kasusnya terus meluas dan meningkat,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mengisi acara seminar tentang bahaya kekerasan seksual pada anak di RSJ. Dr. Soeharto Herdjan, Jakarta Barat pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Dari data yang dirilis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 34 provinsi di Indonesia, terdapat lebih dari 21 ribu kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten kota. “58 persennya merupakan kejahatan seksual dan sisanya kasus kekerasan fisik, penelantaran, eksploitasi, penculikan, dan perdagangan anak,” ujar Arist.
Komnas Anak sendiri menerima laporan langsung kasus sebagai berikut: 859 kasus pada tahun 2010, 1.407 pada tahun 2011, 2.673 pada tahun 2012, 3.339 pada tahun 2013, 3.726 pada tahun 2014, dan pada tahun 2015 (Januari – Juni) terdapat 1.725 kasus.
“Sebanyak 82 persen korbannya berasal dari kelas menengah bawah dan parahnya lagi, dari 10 kejahatan seksual , 6 di antaranya adalah incest (hubungan sedarah),” tutur Arist.
Arist mengatakan predator dalam kejahatan seksual pada anak umumnya adalah orang yang dekat dengan korban atau minimal pernah berkomunikasi dengan korban. Perihal pelaku kejahatan, Arist berkata, “Biasanya yang melakukan adalah orang dekat, seperti orang tua, paman, sepupu, guru, tetangga, pedagang keliling, dan juga teman sebaya.”
Maka dari itu Arist sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual apda anak ini. “Selain masa hukuman yang ditambah, kebiri juga merupakan cara yang ampuh dan efektif,” ucapnya.
BAGUS PRASETIYO
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri