TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Puji Nugroho, mengakui pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. "Sempat ketemu. Kepada saya tidak ada (permintaan)," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Gatot menjelaskan, pertemuannya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sekadar curhat atas persoalannya. "Bahwa saya tidak bisa bekerja dengan tenang, karena banyak politisasi terhadap penyelenggaraan pemerintah (daerah saya)," ujarnya.
Selain pembahasan itu, Gatot meminta satu hal kepada Rio. "Saya belum pernah diperiksa, tapi dalam perihal panggilan (oleh Kejaksaan Agung), saya ditetapkan sebagai tersangka. 'Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung'," kata Gatot. "Pak Rio bilang menyanggupi."
Gatot juga menerangkan, asal-muasal kasus besar ini terjadi. Awalnya, kata dia, dua staf Gatot di pemerintah daerah Sumatera Utara dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam proses penyelidikan. Kedua orang ini adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Sabrina, serta Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Surat pemanggilan bertanggal 19-20 Maret ini terkait dengan dugaan korupsi hibah bantuan sosial yang dilakukan Gubernur Gatot. Menurut Gatot, dalam surat itu tertera kop Kejaksaan Agung, kepada siapa tujuan surat, nomor surat, lampiran, dan perihal.
"Jelas-jelas disebutkan bahwa staf saya diperiksa dalam penyelidikan. Tapi terkait dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," ujarnya. "Saya belum diperiksa apa-apa."
Setelah mengetahui kedua stafnya dipanggil Kejagung, Gatot lantas memberikan dua nasihat. "Yaitu penuhi panggilan dan didampingi lawyer. Karena kebetulan OC Kaligis adalah kuasa hukum pribadi saya, jadi saya pikir tidak masalah."
Gatot tidak memberikan tanggapan terkait dengan uang Rp 200 juta yang diterima tersangka Patrice Rio. Rio menjadi tersangka KPK, bersama Gatot dan Evy Susanti, istri muda Gatot. Rio diduga menerima suap untuk mengatur kasus bantuan sosial Gatot di Kejaksaan Agung.
REZKI ALVIONITASARI