TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenangnya sebagaimana tuntutan jaksa," kata Muchtar Saenong, pengacara Tenriadjeng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 21 Oktober 2015.
Muchtar mengatakan dalam kredit tersebut Tenriadjeng bukanlah pihak pemohon kredit. Tenriadjeng hanya bertindak sebagai penjamin terhadap sembilan debitur dengan agunan berupa sertifikat tanah miliknya dan keluarganya.
Menurut Muchtar, jaminan itu sampai sekarang masih dikuasai oleh Bank Sulselbar. Sehingga kasus ini seharusnya bukan masuk dalam ranah perkara korupsi melainkan perkara perdata karena menyangkut utang piutang.
Muchtar juga menilai tuduhan memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga tidak layak disematkan pada Tenriadjeng. Alasannya, seluruh dana kredit yang cair tidak dinikmati oleh Tenriadjeng melainkan para pemohon karena uang itu dicairkan melalui rekening para pemohon. "Kami berharap hakim mengembalikan hak dan kedudukan terdakwa seperti semula," ujar dia
Tenriadjeng dituntut selama 4 tahun 6 bulan bui, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tenriadjeng dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu, Tenriadjeng juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,25 miliar atau diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 3 bulan bui.
Tenriadjeng disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Wali Kota Palopo. Dia mengintervensi Bank Sulselbar agar kredit senilai Rp 5,3 miliar itu kepengurusannya dipermudah.
Tenriadjeng saat itu menyuruh seorang pengusaha Irianwati yang juga terdakwa di kasus ini, untuk mengurus kredit tersebut. Setelah dana kredit cair, uang Rp 2,25 miliar langsung diserahkan ke Tenriadjeng. Selebihnya diterima oleh Irianwati.
Penyaluran kredit itu dilaksanakan pada 2010. Pihak Bank Sulselbar memberikan kredit yang sumber dananya dari Surat Utang Pemerintah. Namun belakangan terungkap sebagian besar data nasabah adalah fiktif.
Di kasus ini, Irianwati dan terdakwa lainnya bekas Kepala Cabang Bank Sulselbar Palopo, Syaifullah Ali Imran, hanya dituntut selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan bui. Kedua terdakwa, melalui pengacaranya Yusuf Gunco, juga meminta hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Uang yang diambil klien kami telah dikembalikan ke negara saat penyelidikan," kata dia.
Tenriadjeng saat ini telah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakat Klas I Makassar. Dia divonis tujuh tahun penjara dan denda 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011.
Jaksa Abdul Rasyid menyatakan akan membantah pembelaan terdakwa. Dia menilai pembelaan itu tak sesuai fakta yang terungkap di persidangan. "Kami akan ajukan secara tertulis," kata dia.
AKBAR HADI