INFO NASIONAL – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Dewi Aryani mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ), merupakan isu utama yang dihadapi oleh Kantor Bersama Samsat. Menurutnya, berdasarkan data internal Jasa Raharja, sampai dengan Maret 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen.
“Rapat evaluasi ini merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera untuk menghasilkan analisa yang komprehensif atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat, sebagai upaya perumusan inisiatif strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” ujar Dewi Aryani.
Menurutnya, salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah proses penegakan hukum. Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakan hukum adalah melalui implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009.
“Hal ini kita harapkan dapat segera diimplementasikan, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor, dan peningkatan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain melakukan proses penegakan hukum, pemberian apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor juga penting dilakukan. karena itu, Jasa Raharja telah menginisiasi pelaksanaan kolaborasi dengan berbagai pengusaha untuk memberikan nilai tambah kepada masyarakat yang patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, turut melakukan evaluasi. Ia menekankan, Kantor Bersama Samsat harus bekerja bersama dan menjaga kesolidan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja harus sering melakukan diskusi dan evaluasi bersama dalam merumuskan strategi yang optimal dalam peningkatan regident ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” ujar Yusri Yunus.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, menjelaskan, saat ini telah ada payung hukum baru yang dapat memperkuat optimalisasi kepatuhan pajak. “Penguatan regulasi baru melalui UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan PKB dan SWDKLLJ,” kata Hendriwan. (*)