TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil telah memutuskan menertibkan sepuluh gereja yang pendiriannya tidak memiliki izin mulai besok. Keputusan itu diambil seusai rapat yang berlangsung secara maraton sejak sehari pascainsiden pembakaran gereja.
“Iya, benar, ada sepuluh yang akan ditertibkan. Itu keputusan Forkompimda Aceh Singkil. Besok akan dimulai,” ucap Ketua Forkompimda Aceh Singgkil Dalmursyid kepada Tempo, Ahad, 18 Oktober 2015.
Berdasarkan pantauan Tempo, rapat dihadiri Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Husen Hamidi, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh Nasir Zalba. (Lihat video Pagi Mencekam di Kabupaten Aceh Singkil, Ribuan Pengungsi Aceh Singkil Masih Bertahan di Pengungsian)
Nasir Zalba mengatakan pertemuan untuk mencari solusi tentang persoalan rumah ibadah di Aceh Singkil tak mengenal waktu. Pascainsiden pembakaran gereja, pertemuan gencar dilakukan.
"Mudah-mudah insiden ini yang terakhir. Kita ingin mencari keputusan yang terbaik untuk kedua pihak," ujarnya.
Tempo belum mendapatkan data resmi gereja mana saja yang akan ditertibkan.
IMRAN M.A.