TEMPO.CO, Boyolali - Kepolisian Resor Boyolali telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya teror atau tindakan semena-mena yang menggunakan cara kekerasan dari pihak mana pun yang tidak setuju dengan adanya tasyakuran Bersatunya Ratu Airin Karla dan Dumani di Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu pekan lalu.
“Kepolisian Sektor Musuk dan jajaran kami memonitor situasi di Desa Cluntang pasca-tasyakuran. Kami juga sudah menyiapkan antisipasi pengamanan dengan berbagai bentuk jika ada gerakan yang cenderung anarkistis,” kata Kepala Kepolisian Resor Boyolali Ajun Komisaris Besar Budi Sartono pada Selasa, 13 Oktober 2015.
Ratu Airin Karla bernama asli Darino, warga Desa Cluntang. Pada Sabtu pekan lalu, lelaki 26 tahun yang memilih dipanggil dengan nama samarannya itu menggelar tasyakuran yang dikemas mirip pesta pernikahan. Dalam acara tersebut, Darino bersanding dengan Dumani, lelaki 30 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk.
Darino, yang sejak kecil berpolah feminin, mengenakan kebaya dengan riasan bak pengantin perempuan. Adapun Dumani mengenakan jas dan peci serta berkalung ronce bunga melati. Tasyakuran unik tersebut sontak menjadi topik hangat di media sosial karena dianggap sebagai acara pernikahan sesama jenis.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, acara tasyakuran tersebut hanya semacam pesta alias tidak ada prosesi pernikahan seperti pada umumnya. “Jadi tidak seperti yang digembor-gemborkan bahwa ada pernikahan sesama jenis. Dalam acara itu, tidak ada penghulu, surat nikah, dan lain-lain,” ucap Budi.
Menurut Budi, belum ada dugaan pelanggaran hukum di balik acara tasyakuran Darino dan Dumani. Pelanggaran hukum yang biasa terjadi dalam kasus pernikahan antara lain pemalsuan dokumen yang mengubah jenis kelamin pada kartu tanda penduduk dan laporan penipuan karena pasangannya ternyata berjenis kelamin sama. “Dalam KTP, mereka jenis kelaminnya masih laki-laki,” tutur Budi.
Pasal yang mengatur ihwal perzinaan juga sulit diterapkan jika Darino dan Dumani sewaktu-waktu dilaporkan tinggal serumah. “Pasal perzinaan itu untuk suami-istri. Misalnya, istri seseorang dilaporkan berzina dengan suami orang, kami bisa menggerebek,” kata Budi.
Budi menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian jika tasyakuran Darino dan Dumani dilaporkan karena dinilai meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Sebab, dari hasil penyelidikan Polres Boyolali, sejumlah warga di sekitar rumah Darino turut membantu memasak dan menghadiri tasyakuran tersebut.
Meski belum ada dugaan pelanggaran hukum dalam tasyakuran tersebut, Budi mengimbau agar acara semacam itu tidak terulang di Boyolali. “Di daerah lain mungkin juga ada. Tapi, kalau sampai tasyakuran, baru kali ini. Tidak usah terlalu bombastis. Kesannya seolah-olah menantang,” ucap Budi.
Darino mengaku tidak ada prosesi pernikahan dalam acara tasyakurannya. “Tidak ada acara resmi. Siapa yang menikah? Kami ini laki-laki,” ujar Darino. Dia menjelaskan, tasyakuran itu sebagai wujud syukur atas kelancaran usaha warung makan yang dikelolanya bersama Dumani sejak 2008. “Kami tidak tinggal serumah. Di warung itu, kami bergantian jaga,” tutur Darino.
DINDA LEO LISTY