TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti semakin membuat terang kaitan antara kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang membelit suaminya dengan kasus korupsi dana bantuan sosial. Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama Partai Nasdem.
Dalam berita acara pemeriksaan, Evy membeberkan pemberian suap pada hakim PTUN merupakan upaya meredam langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dana bansos. Jaksa membacakan keterangan Evy dalam BAP pada persidangan Otto Cornelius Kaligis.
"Sepengetahuan saya OC Kaligis melakukan gugatan PTUN terkait permasalahan surat panggilan Kejagung untuk Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda," ujar jaksa Yudi Kristiana menirukan jawaban Evy di BAP dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis, 1 Oktober 2015.
Dalam surat panggilan itu, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka. Beredar isu, kata Evy, Kejagung mengusut korupsi Bansos karena hubungan Gatot dan wakilnya Teuku Erry saat itu sedang tak harmonis. Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Erry sama-sama anggota Partai Nasdem.
Khawatir dirinya terseret lebih jauh, Gatot menemui Kaligis yang sudah menjadi kuasa hukumnya sejak 2013. Kaligis juga kebetulan merupakan Ketua Mahkamah Partai Nasdem. Atas prakarsa Kaligis, Gatot dan Erry pun bertemu di kantor DPP Nasdem Gondangdia pada Mei 2015 lalu untuk membicarakan islah. "Dalam pertemuan itu, ada Pak Gatot, Wagub, Surya Paloh (Ketua Umum Nasdem), dan OCK," ujar Evy.
Islah antara Gatot dan Erry tercapai dalam pertemuan tersebut. Evy mengatakan, usai islah, tak ada lagi panggilan dari Kejagung atas Gatot. Meski sudah islah, kasus di PTUN untuk membatalkan pemanggilan Kejagung masih bergulir. Evy sebenarnya sudah meminta agar kasus PTUN tak dilanjutkan. "Namun Pak OC tetap memaksakan PTUN," kata Evy masih dalam BAP.
Kasus PTUN inilah yang kemudian membuat Kaligis, Gatot, dan Evy masuk jaring KPK. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap basah anak buah Kaligis Yagari Bhastara Guntur Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan sedang bertransaksi suap. Suap diberikan agar majelis hakim PTUN mencabut surat panggilan pemeriksaan dugaan korupsi dana bansos. Selanjutnya, berturut-turut Kaligis, Gatot, dan Evy juga diciduk.
KPK saat ini sedang mendalami maksud lain di balik pertemuan di kantor Nasdem. Pekan lalu, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sudah diperiksa penyidik komisi antirasuah terkait hal ini.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Video Terkait: