Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Kehutanan Dinilai Merugikan Industri Pembiayaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pasal 78 ayat (15) Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai merugikan industri pembiayaan dan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Bahrul Ilmi Yakup, kuasa hukum PT.Astra Sedaya Finance (ASF) mengungkapkan dalam sidang uji materil terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/12). Menurut dia, kerugian industri pembiayaan disebabkan pasal itu memungkinkan negara merampas alat angkut milik perusahaan pembiayaan secara semena-mena. "Pasal itu memungkinkan negara merampas harta orang yang tak bersalah karena rumusan pasal itu tidak memenuhi standar rumusan hukum pidana," ujar Bahrul.Pasal 78 ayat (15) berbunyi "Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara". Penjelasan pasal tersebut adalah "Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu, layar, helikopter, dan lain-lain".Bahrul mengungkapkan, perusahaan pembiayaan seperti ASF seringkali mendapatkan pengguna jasa atas nama pribadi yang menyewakan kembali aset yang dibiayai oleh perusahaannya. Aset-aset itu, tak jarang juga digunakan untuk tindak kejahatan tanpa sepengetahuan ASF dan grup Astra Credit Company (ACC). "Kami tidak terlibat. Tapi karena perusahaan pembiayaan, kamilah yang memiliki hak milik atas aset yang dirampas itu," ungkapnya. Sejak Juni 2005, ASF rugi lebih dari Rp 1 miliar akibat perampasan aset alat angkut berupa sembilan truk di wilayah Jambi, oleh kejaksaan setempat. Pada sidang pertama ini, majelis hakim yang diketuai Mukhtie Fadjar meminta pemohon untuk memperbaiki kelengkapan administratif dan menyusun landasan teoritis mengingat konsep hak asasi yang diatur dalam konstitusi bersifat personal. Thoso Priharnowo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

7 Maret 2024

Ilustrasi ekskavator beroperasi di tambang batu bara. REUTERS/Alan Freed
KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

KLHK menetapkan dua operator excavator sebagai tersangka tambang ilegal batu bara di Tahura Bukit Soeharto, kawasan penyangga IKN Nusantara.


Selain Rugikan Negara, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 7,7 Triliun

8 September 2022

Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba untuk mejalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Selain Rugikan Negara, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 7,7 Triliun

JPU mendakwa Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta dari kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu


Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

17 Juni 2021

Adelin Lis. TEMPO/Hambali Batubara
Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.


Konflik Hutan Dimainkan Elite Politik, Ini Penjelasan IPB

11 Maret 2015

Kondisi kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Kerusakan hutan di Indonesia mencapai 450 ribu hektare pertahun. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena masalah tersebut akan memicu bencana lain seperti pemasanan global. ANTARA/Iggoy el Fitra
Konflik Hutan Dimainkan Elite Politik, Ini Penjelasan IPB

Perubahan kewenangan perizinan hutan dari kabupaten ke provinsi tidak akan menjawab pokok masalah pengelolaan hutan.


Kejaksaan Tinggi Siapkan Tiga Jaksa Pendamping Kasus KPC

2 September 2008

Kejaksaan Tinggi Siapkan Tiga Jaksa Pendamping Kasus KPC

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sudah menyiapkan tiga jaksa yang mengawal penyidikan kasus PT Kaltim Prima Coal. Perusahaan batu-bara ini dinilai melanggar undang-undang kehutanan karena menambang di atas areal HPH.


Tokoh Riau Dukung Kehadiran Greenpeace

6 November 2007

Tokoh Riau Dukung Kehadiran Greenpeace

“Saya yakin unjuk rasa itu digerakkan dengan bayaran,” kata Tabrani di Pekanbaru. Dia justru menyesalkan keberadaan pabrik bubur kertas dan pabrik kertas selama 20 tahun yang hanya menimbulkan kerusakan hutan. Selain kerusakan hutan, kesejahteraan yang dijanjikan kepada masyarakat tidak pernah terbukti.


Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka

13 Agustus 2007

Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka

Bupati Pelalawan H. Tengku Azmun Jaafar belum menerima pangilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada lima perusahaan dan satu koperasi.


Menteri Kaban Temui Kapolri

11 Juli 2007

Menteri Kaban Temui Kapolri

Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban menemui Kepala Kepolisian Jenderal Sutanto dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Rabu (11/7). Namun Kaban menolak mengatakan agenda pertemuan tersebut.


Indonesia Tuntut Kompensasi Hutan

6 Maret 2007

Indonesia Tuntut Kompensasi Hutan

Pemerintah akan meminta kompensasi dari sekitar 20 negara penyumbang emisi tertinggi terhadap lingkungan. Kompensasi diambil dari dana adaptasi dan insentif kehutanan pada dunia internasional.


Putusan Tata Usaha Negara DL Sitorus Dibatalkan

29 November 2006

Putusan Tata Usaha Negara DL Sitorus Dibatalkan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta membatalkan putusan Pengadilan TUN yang menyatakan Surat Menteri Kehutanan tentang pencabutan izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha DL Sitorus tidak berlaku.