TEMPO.CO, Pekanbaru - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau geram melihat persoalan asap tidak kunjung usai. LAM menuding negara sebagai biang kerok terjadinya bencana asap sepanjang tahun di Riau. Tata kelola hutan dan agraria yang buruk disebut sebagai pemicu bencana asap akibat sisa pembakaran hutan dan lahan.
"Pemerintah telah mengingkari amanat undang-undang dan Pancasila," kata Ketua Harian LAM Riau Al Azhar, kepada Tempo di Pekanbaru, Sabtu, 19 September 2015.
Al Azhar mengatakan negara secara sistematis menjadi penyebab kerusakan ekologi. Pemerintah diminta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Bumi Lancang Kuning akibat dari perizinan usaha yang serampangan. "Pelaku pembakar memang bukan negara, tetapi perizinan yang dikeluarkan oleh negara menjadi penyebab bencana asap," jelasnya.
Menurut ia, sudah 18 tahun Riau selalu mengalami bencana asap. Namun tidak ada tindakan tegas pemerintah untuk mengatasinya.
Warga Riau, lanjut Al Azhar, harus menghirup udara berbahaya setiap tahunnya. Ia mengibaratkan seperti genosida yang membunuh perlahan jutaan umat manusia. Hak manusia untuk menghirup udara segar dirampas demi kepentingan investasi. "Negara telah melakukan pembiaran, tidak sesuai dengan konteks kemanusiaan sebagaimana yang disebut dalam butir Pancasila."
Al Azhar berharap pemerintah maupun kepolisian dapat menegakkan hukum secara tegas bagi pembakar lahan jika ingin bencana asap dapat dicegah. Undang-undang lingkungan secara jelas memberikan sanksi bagi pembakar. Baik itu sanksi administratif, pidana, maupun perdata. "Tegakkan hukum dengan tegas, jangan beri toleransi apa pun bagi pembakar lahan," katanya.
RIYAN NOFITRA