Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkominfo dan Komisi I DPR Sepakat Tunda PP Penyiaran

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil sepakat menunda pemberlakuan tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyiaran. Sebab, PP tersebut dianggap mengembalikan peran Departemen Komunikasi dan Informasi seperti Departemen Penerangan di era Soeharto. Sofyan awalnya meminta PP tersebut tetap berlaku sambil menunggu amandemen Undang-Undang No.32/2004 tentang penyiaran. Alasannya, ribuan radio dan televisi tidak memiliki status izin yang jelas. Ia mencontohkan, stasiun Jak-TV yang siaran di Jakarta belum memiliki izin. “Masalah kepemilikan memang diatur oleh pemerintah, tapi masalah content (materi siaran) kami serahkan kepada KPI,” kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi I, Senin (5/12). PP tersebut menurut Sofyan sesuai dengan apa yang disebutkan Mahkamah Konstitusi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara tidak boleh menjalankan peran eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus. Sempat terjadi perdebatan panjang dalam rapat tersebut. Hampir seluruh anggota DPR mendesak agar keempat PP tersebut ditunda pelaksanaannya. Sofyan bahkan beberapa kali disoraki para pengunjung sidang yang tidak puas atas jawaban yang diberikannya. Sementara para anggota dewan kerap mendapat tepuk tangan saat melontarkan kritik terhadap menkominfo. Menurut Sutradara Gintings dari Fraksi PDIP, KPI-lah yang memiliki kewenangan memberi izin penyiaran. Karena itu, ia meminta PP yang sudah disahkan tersebut dicabut. Hal senada diungkapkan Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Golongan Karya. Menurutnya, PP tersebut adalah bentuk Orde Baru dalam arti negatif dan harus dicabut. Effendy Choirie dari Fraksi PKB menyatakan bahwa, perijinan, pengawasan, biar KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengurus. “Kami punya tanggung jawab mengingatkan. Kalau tidak digubris, kami akan sekuat tenaga akan mencegat PP tersebut,” tegas Effendy. Komisi I DPR merencanakan menjajaki amandemen UU No. 32/2004 dalam dua bulan ke depan. Menurut Effendy, beberapa pasal yang menjadi perdebatan antara KPI dengan pemerintah disepakati ditinjau untuk diamandemen. Pasal-pasal tersebut misalnya menyangkut soal perizinan, soal pembuatan peraturan, yang diklaim sebagai hak pemerintah. “Ketimbang tarik menarik seperti itu, yang punya akibat UU penyiaran bisa tidak berjalan, sementara dunia penyiaran terus berjalan, maka jalan keluarnya harus diamandemen supaya lebih jelas,” kata dia. Stefanus Pramono
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ceramah Ustaz Syam Menuai Protes, KPI Peringatkan TransTV

19 Juli 2017

Ustad Syamsuddin Nur Makka atau Ustad Syam. instagram.com
Ceramah Ustaz Syam Menuai Protes, KPI Peringatkan TransTV

KPI memberikan surat peringatan kepada TransTV untuk program acara Islam itu Indah yang dipandu penceramahnya ustad Syam.


DPR Berharap RUU Penyiaran Selesai pada Masa Sidang Berikutnya

24 Mei 2017

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
DPR Berharap RUU Penyiaran Selesai pada Masa Sidang Berikutnya

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap RUU Penyiaran bisa disahkan menjadi UU pada masa sidang berikutnya.


KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV, Ini Penyebabnya

12 Mei 2017

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
KPI Tegur RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV, Ini Penyebabnya

KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, terkait siaran iklan Partai Perindo.


Siaran Digital: DPR Targetkan RUU Penyiaran Tuntas Tahun Ini

15 Juli 2016

TEMPO/Aditia Noviansyah
Siaran Digital: DPR Targetkan RUU Penyiaran Tuntas Tahun Ini

RUU penyiaran itu demi memberikan kepastian bisnis kepada seluruh industri penyiaran.


Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas, Ini Poin-poin Krusial  

25 Februari 2016

Putra Amien Rais, Hanafi Rais di sela-sela kongres Partai Amanat Nasional III, di Batam, Kepulauan Riau, Jum'at (8/1). Hanafi siap menjadi sekjen jika kandidat Dradjad Wibowo terpilih menjadi ketua umum PAN periode 2010-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas, Ini Poin-poin Krusial  

Salah satu poin yang penting dalam rencana revisi UU Penyiaran adalah pemberian denda bagi mereka yang menyalahi aturan siaran.


Tiffatul: Pemilik TV Dilarang Intervensi Redaksi

24 September 2013

Tiffatul Sembiring. TEMPO/Imam Sukamto
Tiffatul: Pemilik TV Dilarang Intervensi Redaksi

Saat ini pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran.


Hanura: KPI Tebang Pilih Kasus RCTI dan Indovision

10 Mei 2013

Yuddy Chrisnandi. dok.TEMPO/Panca Syurkani
Hanura: KPI Tebang Pilih Kasus RCTI dan Indovision

Beredarnya rekaman tersebut, kata Yuddy, harus dicermati oleh masyarakat karena ia yakin rapat bukan diadakan oleh kader maupun politikus partai.


Tak Puas, KPI Panggil Lagi RCTI dan Indovision

9 Mei 2013

Komisaris Utama MSKY Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Puas, KPI Panggil Lagi RCTI dan Indovision

KPI merasa tidak puas atas jawaban sekretaris perusahaan.


KPI Tetap Panggil Harry Tanoe

8 Mei 2013

Harry Tanoesoedibjo. TEMPO/Dasril Roszandi
KPI Tetap Panggil Harry Tanoe

Waktu pemanggilan, kata Ezki, masih harus disesuaikan dengan jadwal Hary Tanoe dan Rudy.


Stasiun TV Harus Beri Slot pada Semua Partai

8 Mei 2013

H Tohari. TEMPO/Seto Wardhana.
Stasiun TV Harus Beri Slot pada Semua Partai

Politikus Golkar mengklaim kegiatan Golkar yang disiarkan TV One selalu didasarkan pada hubungan profesional.