TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sedang merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada 858 daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah kepada DPR.
"Ketentuan mengenai isi penyiaran di undang-undang pada dasarnya dapat diakomodasi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat menyampaikan pandangan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 23 September 2013. Namun Tifatul menyampaikan ada satu tambahan poin yang diajukan pemerintah. "Larangan intervensi pemilik kepada redaksi."
Tifatul enggan menjelaskan ihwal intervensi pemilik perusahaan kepada redaksi lembaga penyiaran. Saat didesak untuk menyampaikan landasan pemerintah tentang intervensi redaksi, Tifatul juga enggan bersuara. Dia beralasan, pandangan pemerintah ini akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "Lihat saja nanti."
Terkait dengan pemusatan kepemilikan stasiun televisi, Tifatul berpandangan hal tersebut tidak melanggar konstitusi. Dia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 3 Oktober 2013. Namun agar tidak terjadi pelanggaran, perlu pengaturan mengenai hal ini bersama dengan Bank Indonesia. Menurut dia, ketentuan mengenai lembaga penyiaran swasta tidak terlalu banyak ada perubahan.
Di sisi lain, pemerintah ingin mengurangi peran Komisi Penyiaran Indonesia. Tifatul menegaskan, KPI bukan merupakan lembaga negara yang diamanatkan oleh konstitusi. Menurut dia, KPI tidak bisa melaksanakan tiga peran sekaligus yakni legislatif, eksekutif dan yustisi. "Kewenangan pembuatan peraturan seharusnya dikembalikan ke pemerintah," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terhangat:
Penembakan Polisi| Tabrakan Anak Ahmad Dhani |Mobil Murah|Miss World Info Haji
Berita Terpopuler:
BBM Ada di Android, BlackBerry Optimistis Bertahan
BBM Terbuka di Android, Penjualan BlackBerry?
Ngaku di Singapura, Nikita Mirzani Cuit dari Grogol
Jumpa Boediono, Ahok Melunak Soal Mobil Murah