TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hanafi Rais, mengatakan salah satu poin yang penting dalam rencana revisi Undang-Undang Penyiaran adalah pemberian denda bagi mereka yang menyalahi aturan siaran. "Diharapkan ada efek jera," ucap Hanafi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 25 Februari 2016.
Hanafi menuturkan fraksinya mendorong pemberian denda dilakukan, meski ia mengaku itu masih dibahas sebagai ide saja, belum sampai pembahasan teknisnya. "Tapi saya kira semua sepakat bahwa denda lebih relevan dibanding teguran," ujarnya.
Dia mengusulkan nominal denda tersebut disesuaikan dengan keuntungan yang didapat pihak yang menyiarkan dari acara yang melanggar aturan. "Saya pribadi mengusulkan seperti itu."
Hanafi juga menjelaskan, revisi UU Penyiaran masih di tahap awal. Namun ia mengharapkan, dalam dua kali masa sidang, pembahasannya sudah selesai dan dapat diberlakukan segera.
Poin penting lain adalah soal digitalisasi. Selain adanya stasiun televisi atau lembaga siaran lain yang bersiaran secara digital, ia berharap adanya digital dividend. Jadi digital dividend bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun ia tak menjelaskan lebih rinci usul itu akan seperti apa.
Kemudian dalam rencana revisi UU Penyiaran, pihaknya mendorong adanya penguatan Komisi Penyiaran Indonesia. Salah satunya dengan membentuk lembaga audit independen terhadap lembaga rating bersama elemen masyarakat. "Sebab, selama ini, lembaga rating enggak tersentuh."
DIKO OKTARA