TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan perlindungan dan pemulihan hak asasi manusia terhadap saksi dan korban tindak pidana perlu dilakukan.
Kehadiran LPSK menjadi elemen penting untuk menjunjung tinggi hukum dan melindungi hak asasi manusia. Hal itu disampaikan Semendawai saat membuka seminar bertajuk Pemenuhan Hak Rehabilitasi Psikososial bagi Saksi dan Korban Tindak Pidana di Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Poin terpenting dari tindakan itu, menurut Semendawai, adalah memberikan rehabilitasi psikososial terhadap saksi dan korban tindak pidana. Rehabilitasi ini berupa jaminan baik itu rasa aman, terpenuhinya kebutuhan pokok maupun pekerjaan bagi saksi atau korban yang kehilangan pekerjaan.
“Sengaja kami angkat karena ini satu tema baru, hak-hak baru yang dimiliki oleh saksi dan korban yang diakomodir di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2014,” kata Semendawai.
Layanan yang dilakukan oleh LPSK didasarkan pada permohonan perlindungan dari pemohon yaitu saksi maupun korban. Dari data selama dua tahun terakhir jumlah pemberian layanan kepada terlindung mengalami peningkatan. Di tahun 2013, terdapat 1183 orang yang mendapat pelayanan meliputi dukungan hak prosedural sebanyak 261 orang, perlindungan fisik sebanyak 26 orang, pelayanan medis sebanyak 443 orang, rehabilitasi psikologis dan psikososial sebanyak 328 orang, dan restitusi (ganti rugi) sebanyak 125 orang. “Jumlah itu meningkat pada tahun 2014 menjadi sebanyak 1890 orang yang terlindungi dan tahun 2015 sampai Agustus ini sudah 1748 orang yang dilindungi,” katanya.
Di samping itu peningkatan jumlah permohonan yang terjadi setiap tahun menjadi beban tersendiri bagi LPSK pusat. Oleh karena ini Semendawai mengimbau pada pemerintah daerah untuk peduli terhadap para saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan.
Dia juga menyampaikan para pemerintah daerah menginginkan adanya perwakilan LPSK di daerah. “LPSK perwakilan di daerah ini adalah hal yang ditunggu-tunggu karena banyaknya saksi dan korban yang butuh perlindungan termasuk juga untuk memastikan agar masyarakat bersedia menjadi pelapor untuk diberikan perlindungan,” jelas Semendawai.
DANANGFIR