TEMPO.CO, Mojokerto – Aparat Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto dan Kepolisian Resor Mojokerto menyita ratusan karung pupuk ilegal produksi CV Agro Bhuana Tani milik Bandi Kusbiantoro di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pupuk-pupuk itu terdiri dari 137 karung natrium, fosfat, kalium (NPK) merek FHONSKA warna merah dengan berat per karung 50 kilogram, serta 15 karung pupuk NPK merek FHONSKA warna biru dengan berat per karung 25 kilogram.
Baca Juga:
“Kandungan (unsur hara) dalam pupuk-pupuk ini diduga tidak sesuai sebagaimana yang tertera dalam kemasan. Izin dan mereknya juga tidak terdaftar serta belum mengantongi SNI,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso, Selasa, 8 September 2015.
Selain menyita barang bukti pupuk dalam kemasan karung siap edar, aparat juga menyita sejumlah bahan baku yang tidak sesuai aturan. Barang bukti lain berupa bahan-bahan pembuatan pupuk, antara lain 11 kilogram garam, 43 karung gipsum, 22 karung dolomit, 13 kilogram pewarna biru, 11 kilogram pewarna merah, tiga mesin diesel, dan peralatan untuk mengemas.
Menurut Budi, sesuai pengakuan CV Agro Buana, pupuk-pupuk tersebut dikirim ke Mataram dan Bali. “Untuk memperkuat dugaan pelanggaran, pupuk yang disita akan diuji di laboratorium,” kata Budi.
Polisi menjerat tersangka produsen pupuk dengan Pasal 60 ayat 1 poin f juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta karena mengedarkan pupuk yang tidak sesuai standar mutunya.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar karena sengaja memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI.
Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letnan Kolonel Djohan Darmawan berujar, penyitaan pupuk tersebut hasil dari penyelidikan intelijen. “Setelah itu dilakukan penggerebekan dan proses hukum selanjutnya kami serahkan ke kepolisian,” katanya.
ISHOMUDDIN