TEMPO.CO, SURABAYA- Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo memprotes keras keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang tak meloloskan pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror. Pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu gagal maju pilkada Surabaya melawan Tri Rismahari ini, calon inkumben karena berkas rekomendasi yang tak sama saat masa pendaftaran dengan masa perbaikan.
“Kalau tidak memenuhi syarat ya, syaratnya diulang, ada batas waktu tutup syarat. Bagaimana mungkin tidak boleh (maju), tapi masih membuka peluang lagi,” kata Soekarwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 31 Agustus 2015.
Menurut Soekarwo, KPU bersikap tak adil dengan membuka kembali masa pendaftaran bakal calon tanpa mempertimbangkan hak untuk memenuhi persyaratan bagi Rasiyo-Abror. “Mustinya urutannya kalau nggak menuhi syarat, ya dibuka lagi untuk memenuhi syaratnya. Kalaupun mau seperti itu, pak Rasiyo kan lengkap? Itu pun sebenarnya pak Abror harus diberi kesempatan juga.”ujarnya.
Selain itu, Soekarwo menuding KPU Kota Surabaya menghilangkan hak asasi berdemokrasi seseorang. Sebab pria yang juga Gubernur Jatim itu menilai, bukti tidak menunggak pajak pribadi yang tidak disetorkan Abror bukan persyaratan pokok. “Bukti tunggakan pajak itu kan bukan syarat utama di dalam politik,” tuturnya.
Soekarwo mengungkapkan, ketika seseorang mencalonkan diri ke dalam kancah politik, syarat-syarat pokoknya adalah ijazah-ijazah dan rekomendasi partai. “Bukti pajak di situ kan syarat tambahan, bukan pokok. Ini namanya rezim pilkada,” katanya.
Selain persoalan hak tersebut, Soekarwo juga mempertanyakan penilaian KPU mengenai keabsahan surat rekomendasi model B1-KWK berupa hasil scan. Ia mengibaratkan surat tersebut sama dengan ijazah sekolah. “Kalau ijazah kita dianggap palsu, tapi begitu sekolahnya menyatakan tidak (palsu), ya selesai. Kalau kemudian scan tidak memenuhi syarat, tapi partai mengatakan betul kan, mustinya selesai.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya memutuskan tak meloloskan pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo dan Dhimam Abror. Berkas pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dua hal.
Pertama ialah adanya perbedaan antara surat keputusan alias rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sebagai parpol pengusung pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus. Kedua ialah adanya persyaratan bakal calon wakil wali kota Dhimam Abror yang tidak dipenuhi. Yakni kewajiban menyerahkan bukti tak memiliki tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
ARTIKA RACHMI FARMITA