TEMPO.CO, Palembang - Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sumatera Selatan Widodo menyayangkan adanya pelarangan jilbab di Sekolah Dasar Negeri 13, Kayuara Kuning, Banyuasin III, Banyuasin. Menurut dia, perlakuan itu akan mencoreng salah satu prinsip dasar pendidikan, yaitu menghargai sesama manusia dan umat beragama. "Buatlah kebijakan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan," katanya, Kamis, 27 Agustus 2015.
Menurut Widodo, pelarangan jilbab itu bisa memicu kontroversi di antara orang tua murid, pemerintah, dan masyarakat luas. Kepala sekolah dan guru sudah seharusnya menghargai agama yang dianut siswa serta nilai yang dijunjung keluarga dan norma yang hidup di lingkungan sekolah itu.
Sekolah juga harus peka terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat. "Salah satu tugas sekolah adalah mendidik anak menjadi dirinya sendiri."
Media massa di Sumatera Selatan memberitakan pelarangan jilbab di SDN 13 Kayuara Kuning, Banyuasin III, oleh Dahlia, kepala sekolah itu. Dahlia berdalih penggunaan jilbab membuat tampilan murid tidak rapi saat upacara bendera. Ia meminta seluruh muridnya mengenakan seragam sesuai dengan aturan di sekolah umum. Larangan itu mulai disosialisasi saat upacara bendera, 17 Agustus lalu.
Widya, salah seorang wali murid, membenarkan adanya larangan itu. Anaknya juga dilarang mengenakan celana panjang. Alasannya sama, yakni akan mengganggu pandangan mata lantaran tidak mengenakan seragam yang sama, yaitu celana pendek dan baju lengan pendek. Bukan celana dan baju panjang. "Anak saya mengeluh karena sudah terbiasa bercelana panjang sejak taman kanak-kanak."
PARLIZA HENDRAWAN