Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Hal Sepele, Eks Kepala Desa Bunuh Manajer Pabrik  

image-gnews
TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO/Mahfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Seorang manajer personalia pabrik PT Vonex Kabupaten Bandung, Antonius Kasri Kasa, 45 tahun, tewas setelah dianiaya dan ditikam golok oleh AS alias Kuwu yang diketahui sebagai mantan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu sore, 19 Agustus 2015.

Kepala Kepolisian Resor Bandung Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal itu berawal dari korban yang hendak mengambil sejumlah barang yang berada dalam pabrik. Namun niatan korban tersebut dilarang oleh tersangka dan berakhir dengan adu mulut.

"Tidak terima dengan hal tersebut, tersangka langsung menghujamkan senjata tajam (golok) ke arah dada satu kali dan ke paha sebanyak dua kali," ujar Erwin, kepada wartawan di markas Kepolisian Resor Bandung di Soreang, Jumat, 21 Agustus 2015.

Setelah melihat korban sudah tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit AMC Cileunyi. Karena luka korban terbilang cukup parah, korban mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit. "Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," ujar dia.

Menurut Erwin, korban dan tersangka merupakan orang kepercayaan pemilik pabrik. Namun keduanya memiliki bos yang berbeda. Korban merupakan orang kepercayaan dari salah satu anak pemilik pabrik tersebut. Sedangkan pelaku merupakan orang kepercayaan bos besar, yang merupakan bapak dari bos korban. Tersangka mengaku telah diberi mandat untuk menjaga aset pabrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erwin mengatakan, tersangka sempat buron selama kurang dari satu hari. Namun pada hari Kamis, 20 Agustus 2015, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rancaekek dan Kepolisian Resor Bandung menangkap tersangka di kediamanya di Kampung Babakan Reungas, RT 01 RW 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kendati sudah berhasil menangkap tersangka, polisi masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut. "Yang jadi perhatian kami motif pembunuhan itu. Sampai saat ini masih kami dalami motif tersangka, baik dari keterangan tersangka atau ada motif lain. Dari pengakuan tersangka selanjutnya akan dicek kembali di proses sidik, dilengkapi dengan bukti petunjuk dan keterangan saksi lain," kata dia.

Akibat tindakannya, AS dijerat Pasal 351 ayat 5 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu bilah golok beserta sarungnya dengan panjang 30 sentimeter.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

12 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

13 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.