TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, mengatakan tarif jasa pengacara Otto Cornelis 'OC' Kaligis adalah Rp 8 juta per jam. Tarif tersebut berlaku ketika OC Kaligis menjadi konsultan hukum Gubernur Gatot.
Menurut Razman, keluarga Gatot berkonsultasi hingga 40 jam dalam sebulan. "Nah itu sebulan sering lebih hingga sepuluh jam," kata Razman saat ditemui di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 5 Agustus 2015.
Baca juga:
Gadis Go-Jek Cantik Ternyata Punya Rahasia, Ini Pengakuannya
Hilang 9 Bulan, Asisten Cantik Presdir XL Ternyata Dibunuh!
Jasa OC Kaligis dipakai keluarga Gatot biasanya untuk konsultasi seputar permasalahan hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Banyak program pemerintahan yang aspek hukumnya ditanyakan terlebih dahulu ke OC Kaligis," ujar Razman.
Kondisi itu tak berlaku dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sebab, menurut Razman, jasa OC Kaligis tidak digunakan keluarga Gatot melainkan oleh bawahan Gatot, Ahmad Fuad Lubis, yang juga Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Lihat Video Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot dan Istri Mudanya)
Ajuan gugatan itu lantas menjadi urusan KPK. Komisi antirasuah menduga ada penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Hingga kini ada delapan tersangka penyuapan, yaitu Gatot dan istri mudanya Evy Susanti, OC Kaligis, dan anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry yang disangka menyuap.
Uang suap diduga diterima Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lain bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI
Video Terkait:
Gubernur Sumut dan Istrinya Resmi Ditahan KPK
Razman: Evi Titipkan Surat untuk OC Kaligis