TEMPO.CO, Makassar - Rangkaian Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar dilanjutkan hari ini. Pleno ketiga yang dibuka sejak pukul 09.00 pagi diisi dengan agenda pemungutan suara untuk menentukan 13 anggota Pengurus Pusat Muhammadiyah. Pemilihan berlangsung hingga sore nanti.
Panitia pemilihan, Dahlan Rais, menyebutkan sebanyak 2.568 pemilik suara berasal dari seluruh Indonesia. Mereka merupakan perwakilan pengurus wilayah Muhammadiyah provinsi, pengurus daerah Muhammadiyah kabupaten, serta pengurus cabang Muhammadiyah. "Masing-masing peserta muktamar berhak atas satu suara," kata Dahlan di Makassar, Rabu, 5 Agustus 2015.
Pada pemilihan hari ini, panitia menyediakan 20 bilik suara. Setiap peserta diberikan satu kertas suara berisi daftar 39 calon tetap. Mereka diminta melingkari 13 nama formatur pilihan. Suara ditampung dalam sepuluh kotak suara.
Untuk mengatur ketertiban, Dahlan mengatakan panitia membagi jadwal pemilihan bagi setiap perwakilan provinsi. Setiap delegasi diberi waktu khusus yang ditentukan secara acak. Saat ini sudah ada beberapa yang merampungkan pemilihan, di antaranya Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Pemungutan suara rencananya ditutup pukul 17.00 petang. Setelah itu panitia mulai menghitung suara serta mengunggah hasilnya ke laman Internet agar dapat diakses secara umum. "Panitia menyiapkan 15 komputer yang bekerja simultan, masing-masing dijaga tiga operator," ujarnya. Hasil penghitungan suara diperkirakan rampung pada Kamis besok.
Proses penentuan pimpinan di Muhammadiyah berbeda dengan ormas pada umumnya. Muhammadiyah menganut sistem pemilihan formatur atau perwakilan. Dari 39 calon tetap, akan ditunjuk 13 peraih suara terbanyak menjadi anggota pengurus pusat. Pengurus pusat yang akan memilih ketua umum dan sekretaris.
Panitia pemilihan Budi Setiawan menjelaskan pemilik suara tertinggi pada pemilihan hari ini belum tentu menjadi ketua umum. Sebab, keputusan berada di tangan seluruh formatur. "Mereka yang menentukan, apakah menunjuk salah satu di antara mereka atau orang di luar yang berada di daftar calon tetap," kata Budi.
Menurut Budi, ketua umum yang diajukan oleh formatur juga belum langsung ditetapkan. Formatur mesti membawanya ke sidang untuk mendapatkan persetujuan forum sidang muktamar. "Untuk sekretaris tidak perlu minta persetujuan. Cukup diumumkan," ujarnya.
AAN PRANATA