TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih diperbolehkan menjalankan pemerintahan di daerah yang dipimpinnya. Menurut dia, dalam peraturan perundang-undangan, status Gatot, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, masih sah sebagai kepala daerah di Sumatera Utara.
"Ya, masih. Semalam, saya bertemu. Dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan fungsinya," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Rabu, 29 Juli 2015. "Sampai yang bersangkutan nanti masuk persidangan. Begitu masuk sidang, Mendagri akan memberhentikan sementara, supaya Gatot bisa konsentrasi di persidangan, dan menunjuk wakilnya sebagai pelaksana tugas."
Tjahjo meminta Gatot bersikap kooperatif dengan penyidik KPK dalam pemeriksaan penyidikan. "Kami berharap Pak Gatot kooperatif dengan menjelaskan apa yang dia ketahui. Kan, statusnya masih tersangka," ujarnya.
KPK menetapkan Gatot dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut penyidik KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan Evi dijadikan tersangka, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis; anak buah OC Kaligis, M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
REZA ADITYA