Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Penangguhan Penahanan Bagi Koruptor

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak akan memberikan penangguhan penahanan sehubungan dengan hari besar umat Islam yang sebentar lagi akan tiba.Menurut Dudu Duswara salah satu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengajukan permohonan penanguhan penahanan adalah merupakan hak terdakwa. Namun meskipun Majelis hakim bisa saja memberikannya menurut Dudu, dalam pemberantasan korupsi hal itu bukan merupakan suatu keharusan. "Dalam pemberantasan korupsi berdasarkan UU, persidangan harus diselesaikan dalam 90 hari, berdasarkan itu kami mempertimbangkan,"ujarnya.Meskipun ada masa reses sidang menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri selama hampir tiga minggu, namun telah menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak permohonan penangguhan penahanan. "Kalau satu orang diberi penangguhan penahanan pasti yang lain juga harus diberi,"ujarnya.Nazaruddin Syamsudin salah satu terdakwa yang kasusnya ditangani oleh Pengadilan Tipikor untuk kedua kalinya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehubungan dengan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Sebelumnya permohonan penangguhan penahanannya yang pertama ditolak oleh majelis hakim. Selain itu Rusadi Kantraprawira terdakwa lainnya permohonan penangguhan penahanannya juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan tipikor belum lama ini.Riska S Handayani
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menyuap Sudiartana, Pejabat Sumatera Barat Divonis 2 Tahun 10 Bulan

24 November 2016

Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Prov Sumatera Barat Suprapto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Suprapto akan ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Salemba Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menyuap Sudiartana, Pejabat Sumatera Barat Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan penjara.


Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Artha Meris: Kesaksian Deviardi Tak Benar  

9 Oktober 2014

Terdakwa Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Artha Meris: Kesaksian Deviardi Tak Benar  

Artha berjanji akan menceritakan versinya saat persidangan
berikutnya.


Nazaruddin Akhirnya Datang ke Sidang Anas

21 Agustus 2014

(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Nazaruddin Akhirnya Datang ke Sidang Anas

"Badan saya kurang sehat, tapi saya bisa mengikuti sidang," kata
Muhammad Nazarrudin.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).