TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hatta mengatakan secara yudisial, substansi UUD 1945 yang ada saat ini sudah tidak relevan.
"Karena banyak pasal pengulangan dalam UUD 45 yang menyebabkan banyak makna," kata Hatta, saat pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung, di kantornya, Kamis, 9 Juli 2015. "Sehingga hilang konteks dan harus diamandemen."
Menurut Hatta, makin panjang pemahaman dalam setiap pasal di UUD 45 semakin membatasi ruang gerak. Artinya, kata dia, UUD 45 harus diamandemen untuk disederhanakan. "Agar makin fleksibel dan nantinya undang-undang penunjangnya lebih baik," kata Hatta.
Mendengar permintaan Hatta, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan rencana mengamandemen UUD 1945 sudah ada. Menurut dia, saat ini hanya tinggal mencari momentum yang tepat lantaran stabilitas politik masih labil.
"Saat ini kan istilahnya masih ada Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, jadi kalau diamandemen saat ini nanti ada yang beranggapan demi kepentingan golongan tertentu," kata Zulkifli. "Setelah keadaan politik stabil, baru kami akan mulai merapatkan untuk mengamamdemen."
Zulkifli mengatakan sebagian besar partai politik besar, termasuk partai pemenang pemilu yang ada di pemerintahan, sudah setuju rencana amandemen. "Tapi mereka sadar, situasi politik saat ini sedang tidak stabil. Tunggu saja. Yang pasti dalam periode MPR saat ini."
REZA ADITYA