TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat selama tahun 2015 menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran lahan. Tiga pembakar lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan tiga pembakar lain di Kabupaten Landak.
“Untuk tiga tersangka di wilayah Kabupaten Kubu Raya masih dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Lahan tersebut milik mantan pejabat Dinas Pertanian Kubu Raya,” ujar Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Selasa, 7 Juli 2015.
Ketiga tersangka pembakar lahan di Kecamatan Rasau Kubu Raya, yaitu Suwito, Purwanto, dan Sugiono adalah kerabat Suharjo, mantan Kepala Dinas Pertanian Kubu Raya, serta dua pekerjanya. “Lahan sengaja dibakar untuk membersihkannya dari tanaman penutup tanah. Selain itu, abu hasil bakaran juga sebagai pupuk untuk mengurangi tingkat keasaman tanah gambut di kawasan tersebut,” ujar Arief.
Kasus kebakaran lahan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2015 di KM 21 Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Lahan yang terbakar lebih dari 20 hektare. Ketiganya dijerat dengan Pasal 69 huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka juga dijerat Pasal 108 dengan ancaman pidana 3–10 tahun dengan denda Rp 15 miliar.
Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menambahkan sudah memeriksa keterangan 11 orang saksi dalam kasus ini. “Sejauh ini keterangan para saksi menyebutkan Suharjo sebagai pemilik lahan tidak tahu-menahu dengan praktek pembakaran lahan tersebut. Kebijakan melakukan pembakaran dilakukan oleh kerabatnya yang sudah dijadikan tersangka,” kata Tubagus. Penyidik kepolisian juga sudah memeriksa keterangan Suharjo sejak Sabtu, 4 Juli 2015 dan Minggu, 5 Juli 2015.
Kapolda Kalbar menambahkan kasus lainnya di wilayah Kepolisian Resor Landak. Polres Landak menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran lahan pada 26 Juni 2015. Kebakaran terjadi pada 24 Juni 2015 pukul 15.30 WIB di Dusun Pagung, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. “Para tersangka adalah Yohanes Sairin, Riki, dan Mumus. Luas lahan yang terbakar diperkirakan 10 hektare.
Sebelumnya, kepolisian setempat sudah mengadakan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Amboyo Selatan. “Tersangka Yohanes dan Sairin juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Namun tanggal 24 Juni tersangka tetap melakukan pembakaran,” kata Kapolda.
ASEANTY PAHLEVI