TEMPO.CO, Denpasar - Setelah tidak mau menjalani uji kebohongan pada Selasa, 30 Juni 2015, Margriet Christina Megawe, yang diduga sebagai otak pembunuhan Angeline, menolak diperiksa lagi sebagai tersangka. Menurut Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, kliennya hanya mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agustinus Tai.
"Hari ini klien saya melanjutkan pemeriksaan kemarin sebagai saksi tersangka Agustinus Tai," ucap Dion Pongkor saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Dion, kliennya sudah mengatakan tidak bersedia memberikan keterangan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan. "Untuk status sebagai tersangka pembunuhan, sudah kami sampaikan kemarin bahwa klien kami tidak bersedia memberikan keterangan," ujarnya.
Namun, jika diperiksa sebagai saksi, Margriet tak keberatan memberikan keterangan seluas-luasnya untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara tewasnya Angeline. Adapun mengenai pembunuhannya sendiri, Margriet ini akan memberikan keterangan di persidangan. "Tidak lagi di kepolisian," ujarnya.
Tentang materi pemeriksaan sebagai saksi tersangka Agustinus, menurut Dion, ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Margriet, tapi tidak ada hal baru. "Mengulang-ulang pada hari hilangnya Angeline," tutur Dion.
Margriet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak.
DAVID PRIYASIDHARTA