TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Annas dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Menyatakan Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” ujar ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 24 Juni 2015.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai perbuatan Annas bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, Basari mengatakan, sebagai seorang kepala daerah, Annas tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Anas justru melakukan perbuatan yang menyakiti hati masyarakat.
Poin-poin tersebut merupakan pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman Annas. “Yang meringankan, terdakwa telah melakukan persidangan dengan baik dan terdakwa sudah lanjut usia,” tutur Basari.
Putusan majelis hakim tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Politikus Partai Golongan Karya itu terbukti telah menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Namun dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu tidak terbukti.
Saat majelis hakim bergantian membacakan amar putusan, Annas yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan kemeja batik berwarna kuning terlihat terus menundukkan kepalanya. Selepas sidang pun, ia tidak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan para wartawan. Dengan kawalan ketat, ia langsung diboyong ke ruang singgah PN Bandung.
Kuasa hukum Annas, Sirra Prayuda, tanpa pikir-pikir lagi akan langsung mengajukan banding. Ia mengatakan putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak tepat. Menurut Sirra, apabila ada dakwaan yang tidak terbukti, seharusnya hukumannya lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
“Jaksa menuntut 6 tahun itu dengan tiga dakwaan. Kalau hakim menyatakan hanya dua dakwaan yang terbukti dan satunya lagi enggak, harusnya vonisnya tidak sama dengan tuntutan jaksa, harusnya lebih rendah,” katanya.
IQBAL T. LAZUARDI S.