Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim Sebut Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 41 Triliun

image-gnews
Raut wajah terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat. Kamis, 19 Januari 2023. Dalam Sidang, Hakim memutuskan untuk menunda kembali dengan alasan kesehatan terdakwa dan melanjutkan hingga kondisi sehat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Raut wajah terdakwa Surya Darmadi saat menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat. Kamis, 19 Januari 2023. Dalam Sidang, Hakim memutuskan untuk menunda kembali dengan alasan kesehatan terdakwa dan melanjutkan hingga kondisi sehat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Surya Darmadi, dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim menyebut Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp 41 triliun.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan, selama beroperasi, PT Duta Palma Group tidak pernah melakukan sejumlah kewajiban yang berakibat kerugian negara. Salah satunya, kata dia, tidak membayar plasma rakyat sebesar 20 persen.

"Dalam kegiatan lima perusahaan kelapa sawit juga tidak membayarkan kewajibannya kepada negara sebesar 2,441 triliun," kata Fahzal pada Kamis 23 Februari 2023.

Menurut Fahzal total kerugian negara akibat PT Duta Palma tidak melengkapi perizinan mencapai Rp 41 miliar. Sehingga, kata dia, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar meski tidak ditemukan unsur niat jahat.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun Rp 2,3 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39 miliar subsider 5 tahun penjara," ujar dia.

Surya Darmadi Sempat Lari ke Luar Negeri

Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Surya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Kasus ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri. Keberadaan Surya sedikit terkuak setelah Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Surya Darmadi Teriak Soal Tekanan Jaksa Sebelum Hadapi Vonis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.