TEMPO.CO, Makassar - Anti Corruption Committee (Komite Anti Korupsi) Sulawesi Selatan menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Samsu Niang, patut dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. "Kalau dilihat dari perannya, Samsu bisa ditersangkakan sebagai orang yang turut serta," kata Wakil Ketua Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan, Kadir Wokanubun, Minggu, 21 Juni 2015.
Samsu, anggota Dewan dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu dijadwalkan akan bersaksi untuk terdakwa kasus bansos, yakni anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 22 Juni 2015. Surat panggilan terhadap Samsu telah dilayangkan pekan lalu oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Anggota Komisi VIII itu dijadikan saksi karena tandatangannya ditemukan pada bonggol cek. Cek itu diduga dicairkan Mustagfir di Bank Sulselbar pada 27 Maret 2008. Nilainya Rp 100 juta.
Menurut Kadir, cek dana bansos yang diduga dicairkan Mustagfir itu tentu tidak serta-merta bisa langsung dicairkan. Sebab cek itu berasal dari Samsu. Tanpa tandatangan Samsu, kata dia, tidak mungkin cek itu bisa berada di tangan Mustagfir. "Kami berharap Kejaksaan tidak tebang pilih."
Kadir menambahkan, dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,8 miliar ini, sejumlah legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 2008 telah disebut-sebut menikmati dana bansos dalam persidangan. Karena itu, Kejaksaan Tinggi harus mendalami pula peran mereka dan mengungkapkan hasilnya ke publik. "Kalau hanya berakhir pada empat terdakwa, Kejaksaan akan menuai sorotan dari masyarakat," katanya.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, mengatakan hingga kini belum mendapat konfirmasi dari Samsu apakah akan hadir atau tidak dalam persidangan. "Kita tunggu saja besok (hari ini)," kata Rahman.
Menurut Rahman, keterangan Samsu sangat penting untuk membuktikan pokok perkara kasus tersebut. Sebab Samsu dinilai banyak mengetahui aliran dana yang diduga dicairkan Mustagfir. "Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir."
Mustagfir diduga mencairkan dana bantuan senilai Rp 530 juta. Uang tersebut dicairkan menggunakan tiga lembar cek. Cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp 200 juta, dan cek ketiga senilai Rp 230 juta dicairkan pada 1 September 2008. Hubungan Samsu dengan Mustagfir saat itu adalah sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Mustagfir kini menjadi kader Partai Hati Nurani Rakyat.
Rahman menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah tegas bila Samsu tidak juga hadir, yakni meminta surat penetapan dari hakim untuk memanggil sekaligus menjemput paksa. Rahman menganggap ketidakhadiran Samsu dapat menghambat proses persidangan.
Samsu belum bisa dimintai konfirmasi. Nomor telepon yang biasa dia gunakan tidak aktif sejak dua pekan lalu. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dijawab. Namun, saat diperiksa dalam penyidikan September tahun lalu, Samsu mengaku menandatangani bonggol cek dan menerima uang bantuan sosial Rp 100 juta pada 2008.
Uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan kongres dan seminar forum guru. Saat pencairan dana, Samsu menjabat Koordinator Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Sulawesi Selatan. Samsu mengklaim lembaganya memiliki legalitas hukum yang jelas.
AKBAR HADI