TEMPO.CO, Mojokerto - Hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Nur Indah Mustikasari, 26 tahun. Nur sebelumnya harus menjalani persidangan sambil menyusui bayinya, Nauval Afkar Sakhi, 4 bulan.
Keduanya dipaksa berpisah sejak Indah bersama ibunya, Kastiah, 50 tahun, dan adiknya, HTW, 19 tahun, ditahan pada 4 Juni 2015. Ketiganya menjadi terdakwa kasus pengeroyokan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto.
"Karena terdakwa masih harus menyusui anaknya dan sesuai surat keterangan dari bidan bahwa anaknya mengalami gangguan kesehatan karena kurang asupan ASI, maka kami memutuskan status terdakwa Indah adalah tahanan rumah,” kata ketua majelis hakim, Vonny Trisaningsih, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, 17 Juni 2015.
Persetujuan penangguhan penahanan Indah ini disambut isak tangis keluarga. “Kami bersyukur istri saya tidak ditahan lagi di LP meskipun sebenarnya kami ingin ibu dan adik saya juga dikeluarkan dari tahanan LP,” kata suami Indah, Joni Apriansyah.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Kastiah, Junus, berjanji akan berupaya agar Kastiah dan HTW juga dikeluarkan dari tahanan LP dan jadi tahanan rumah. “Sebab Bu Kastiah adalah ibu rumah tangga dan HTW masih kuliah sehingga studinya terganggu karena di dalam LP,” ujarnya.
Sebelumnya, Nauval terpaksa menyusu ke ibunya itu sebelum sidang perkaranya digelar. Menurut Joni, putranya itu sengaja dibawa ke pengadilan agar bisa bertemu dengan ibunya, "Sebab selama terpisah kondisinya kadang sakit.”
Indah dipertemukan dengan anaknya dan diberi kesempatan untuk menyusui di ruang jaksa penuntut umum. Tangis pun pecah saat Indah bertemu dan menggendong Nauval. Nauval juga merengek karena air susu ibunya dikabarkan tidak lagi keluar sejak ditahan.
Indah dan Joni enggan membawa Nauval ke tahanan karena alasan kenyamanan. Setelah menyusui anaknya, Indah dipanggil ke ruang sidang. Nauval kembali menangis saat berpisah dari Indah. “Sudah nak, jangan nangis,” kata Indah sambil sesenggukan.
Kasus yang menimpa tiga perempuan itu jadi perhatian publik setempat. Selain karena memisahkan ibu dan bayinya itu, kasus diduga sarat rekayasa.
Tuduhan pengeroyokan bermula saat HTW menjadi korban persetubuhan oleh teman satu desa, Elsa Matsuhita Ramadani, 21 tahun, selama 2011 hingga 2012. Pria yang akrab dipanggil Dani itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditahan. Dani juga diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Di tengah proses persidangan pada 14 Juni 2012, terjadi keributan antara keluarga Dani dan keluarga HTW. Setelah Dani bebas dari penjara sebulan lalu, polisi membuka kembali kasus tersebut dan memeriksa Kastiah, Indah, dan HTW, pada Mei 2015 hingga jadi tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan sampai mereka ditahan di LP.
“Kasus ini penuh rekayasa, pihak sana yang menganiaya anak saya kok malah keluarga kami yang dituduh mengeroyok,” kata suami Kastiah, Heri Sulaiman.
ISHOMUDDIN