Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

image-gnews
Wujud sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) yang disimpan dalam kontainer sebelum direekspor ke negara asal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 29 Juli 2019. ANTARA
Wujud sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) yang disimpan dalam kontainer sebelum direekspor ke negara asal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 29 Juli 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) sehubungan dengan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kamis, 26 Desember 2019. “Hari ini kami panggil pihak perusahaan (PT Tenang Jaya Sejahtera) karena menurut pengakuan sopir truk yang kami periksa, limbah B3 itu dibuang atas perintah pihak perusahaan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Dewa Putu Primayoga.

Limbah B3 dibuang secara ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa, 17 Desember 2019.

Dewa mengatakan pihaknya baru bisa menghadirkan perwakilan Tenang Jaya hari ini karena lokasi kantor Tenang Jaya di Karawang, Jawa Barat. “Kami akan tanya limbah B3 ini akan dibawa ke mana karena sopir hanya melaksanakan perintah perusahaan.”

Penyelidik tindak pidana tertentu Kepolisian Resor Mojokerto telah memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya tiga sopir truk milik Tenang Jaya, empat warga dan perwakilan LSM yang mendampingi warga, dan lima orang dari PT Adiprima Suraprinta yang menggunakan jasa PT Tenang Jaya sebagai perusahaan pengelola limbah B3. Tiga truk PT Tenang Jaya itu membuang limbah B3 sisa hasil pengolahan pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, Gresik, Jawa Timur.

“PT Adiprima mengakui bekerjasama atau menggunakan jasa PT Tenang Jaya sebagai perusahaan pengelola limbah B3,” kata Dewa. Namun Dewa tak menyebut sudah berapa lama kerjasama itu berlangsung.

Selain memeriksa pihak-pihak terkait, polisi juga menyita sampel limbah B3 yang sudah diuji di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto. Hasil lab menyatakan limbah tersebut termasuk limbah B3.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi mendesak polisi menindak siapa saja yang terlibat dalam pembuangan limbah B3 ilegal itu, termasuk manajemen PT Tenang Jaya.

Menurut Prigi, manajemen perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3, bukan sopir. Apalagi pembuangan itu atas perintah perusahaan. “Perusahaan yang bertanggung jawab karena harus melakukan kontrol dan tracking (pelacakan) posisi truk yang mengangkut limbah.”

Prigi menegaskan bahwa perusahaan pembuang limbah B3 ilegal bisa dijerat dengan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat, masih satu manajemen dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Jawa Timur, yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3. Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati belum merespons saat dikonfirmasi terkait pembuangan limbah B3 yang melibatkan truk PT Tenang Jaya Sejahtera.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

5 Februari 2024

Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 1 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi
Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Pemkab Bekasi menghentikan sementara produksi anak perusahaan Michelin, PT Multistrada Arah Sarana


Alasan Oli Bekas Tak Boleh jadi Pelumas Panjat Pinang: Bisa Sebabkan Kanker

7 Agustus 2023

Ekspresi seorang pria saat mengikuti lomba panjat pinang untuk memperingati HUT RI ke-75 di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin 17 Agustus 2020.  TEMPO/Nurdiansah
Alasan Oli Bekas Tak Boleh jadi Pelumas Panjat Pinang: Bisa Sebabkan Kanker

Oli bekas berbahaya untuk pelumas panjat pinang sebab dapat menimbulkan dampak negatif untuk tubuh


Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.


KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

19 Mei 2023

Peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia. Ppid.menlhk.go.id
KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

KLHK menegaskan komitmen Indonesia mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir 2028.


Rugikan Pariwisata, Menteri KKP akan Tindak Pelaku Pembuangan Limbah di Laut Batam

15 Mei 2023

Seorang anak-anak melintas di pantai Kampung Melayu Batam yang tercemari limbah b3 minyak hitam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Rugikan Pariwisata, Menteri KKP akan Tindak Pelaku Pembuangan Limbah di Laut Batam

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pembuangan limbah B3 ke laut di Batam, akan ditindak meski pelaku melinras di perairan internasional.


Limbah Minyak Hitam yang Cemari Pantai di Batam Diduga Berasal dari Perairan Malaysia

4 Mei 2023

Beberapa petugas berubaya membersihkan pantai Melayu Batam dari cemaran limbah B3, Rabu, 3 Mei 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Limbah Minyak Hitam yang Cemari Pantai di Batam Diduga Berasal dari Perairan Malaysia

Beberapa pantai yang tercemari oleh limbah minyak hitam itu terpaksa harus tutup beberapa waktu ke depan.


Destinasi Pantai di Batam Tercemari Limbah B3, Pemulihan Bisa Makan Waktu Satu Bulan

3 Mei 2023

Pantai yang putih di kawasan Kampung Melayu, Batu Besar berubah menjadi hitam, Rabu, 3 Mei 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Destinasi Pantai di Batam Tercemari Limbah B3, Pemulihan Bisa Makan Waktu Satu Bulan

Limbah B3 berwarna hitam itu ditemukan nelayan di perairan Batam pada pukul 07.00 WIB.


Ribuan Ikan Mati di Sungai Cileungsi Diduga Akibat Limbah, Warga Sempat Keluhkan Air Kali Berbusa dan Bau

9 April 2023

Ikan mati di Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 7 April 2023. Foto: ANTARA/HO-KP2C
Ribuan Ikan Mati di Sungai Cileungsi Diduga Akibat Limbah, Warga Sempat Keluhkan Air Kali Berbusa dan Bau

Sungai Cileungsi, Bogor, dilaporkan mengalami peristiwa kematian massal ikan. Warga juga pernah keluhkan air kali yang berbusa dan bau.


Ketua DPD RI Dukung PJL Jadi Pusat Pengolahan Limbah B3

7 Maret 2023

Ketua DPD RI Dukung PJL Jadi Pusat Pengolahan Limbah B3

Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2019 menyediakan layanan pengumpulan, daur ulang, pengolahan dan pembuangan untuk limbah berbahaya dan limbah tidak berbahaya.


Temuan Ombudsman: Ada Limbah Baterai Kendaraan Listrik Tak Didaur Ulang

15 Februari 2023

Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]
Temuan Ombudsman: Ada Limbah Baterai Kendaraan Listrik Tak Didaur Ulang

Ombudsman RI menyoroti temuan penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik yang masih menjadi permasalahan.