TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat telah menutup pendaftaran calon perseorangan atau independen untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Namun tak ada seorang pun yang mendaftar.
"Sudah kita tetapkan, pendaftaran calon independen untuk calon gubernur dan wakil gubernur telah kita tutup hari ini. Tidak ada yang mendaftar," ujar Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen, Jumat, 12 Juni 2015.
KPU Sumatera Barat telah membuka pendaftaran sejak 8 Juni 2015. Pendaftaran ditutup pada Jumat, 12 Juni 2015, pukul 16.00.
Menurut Amnasmen, sesuai tahapan, pengumuman pendaftaran calon independen ini sudah disampaikan kepada publik melalui media sejak 24 Mei 2015. Amnasmen mengatakan sejumlah orang ada yang mengambil formulir. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada yang mengembalikan.
"Ke saya ada tiga orang, dan ada juga yang mengambil langsung tiga hingga empat orang. Tapi tak ada yang mengembalikan," kata Amnasmen.
Amnasmen mengatakan ada juga beberapa orang yang konsultasi dengannya. Mereka mengaku persyaratan cukup berat.
Syarat pendaftaran calon independen, sesuai dengan peraturan KPU, adalah warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun, harus menunjukkan jumlah fotokopi KTP sebagai syarat dukungan, dan dibuktikan dengan tanda tangan basah dukungan dari pemilik KTP. "Untuk maju di pemilihan Gubernur Sumatera Barat, KTP yang harus dikumpulkan untuk syarat dukungan mencapai 450 ribu," tutur Amnasmen.
ANDRI EL FARUQI