TEMPO.CO, Semarang - Meski belum ditetapkan secara sah sebagai partai politik, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jawa Tengah akan ikut mendukung calon kepala daerah dalam pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ketua Perindo Jawa Tengah Siswadi menyatakan salah satu cara memenangkan kandidat yang didukung partainya adalah dengan cara menggunakan MNC Group untuk mendukung pemberitaan.
“Perindo akan back up media secukupnya dalam bentuk pemberitaan event, jadi bukan iklan dalam kampanye,” kata Siswadi kepada Tempo di Semarang, Jum’at 12 Juni 2015.
Siswadi menyatakan, kelompok media yang dimiliki konglomerat Hary Tanuseodibjo ini baik televisi, media cetak maupun media online akan memberitakan berbagai kegiatan calon kepala daerah yang didukung Perindo. Perindo, kata Siswadi, memang belum menjadi partai. “Tapi, Perindo memiliki mesin politik dan pendukung yang bisa menjadi pendukung kemenangan seorang kepala daerah,” ujarnya.
Di beberapa daerah, kata Siswadi, Perindo sudah menjalin komunikasi dengan calon kepala daerah. Ada yang sudah deal ada yang belum. Siswadi menyebut dua daerah yang sudah deal adalah di Semarang dan Wonosobo. “Yang daerah lain belum deal,” kata Siswadi.
Bekas Ketua Ormas Nasdem Jawa Tengan ini mencontohkan di Kota Semarang, Perindo sudah deal dengan bakal calon Soemarmo Hadi Saputro. Adapun di Pilkada Wonosobo, Perindo akan mendukung Siswadi sendiri.
Siswadi menyatakan pemberitaan tentang Soemarmo bukanlah sebagai calon wali kota tapi sebagai seorang tokoh masyarakat. Soemarmo adalah bekas Wali Kota Semarang yang pernah dibui gara-gara kasus korupsi. Kini ia sudah keluar dan berniat maju lagi dalam pemilihan wali kota Semarang. Siswadi berkilah MNC Group akan memberitakan tentang dirinya bukan sebagai calon bupati Wonosobo. “Tapi saya diberitakan sebagai ketua Perindo,” kata Siswadi.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Asep Cuwantoro menyatakan, media televisi dan radio yang memakai frekuwensi publik dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. “Kalau ada media penyiaran menggunakan untuk kepentingan pribadi maka itu tidak dibenarkan. Itu menyalahi aturan,” kata Asep.
ROFIUDDIN