TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan memutuskan dugaan pelanggaran iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kamis, 22 Maret 2018. "Hari ini baru mau pleno, nanti kami putuskan," kata anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Jakarta.
Ia menuturkan sebenarnya keputusan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran iklan Perindo di RCTI, Inews dan GTV oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah selesai Rabu malam, 21 Maret 2018. Namun, karena masih ada beberapa pembahasan yang belum selesai, maka keputusan terhadap pemeriksaan tersebut baru akan diumumkan hari ini.
Baca: MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu
Sejauh ini, menurut dia, kedatangan Perindo saat diperiksa di Gakumdu sudah baik. Bahkan, semua pihak mau diklarifikasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran iklan yang tayang sebelum waktu yang dijadwalkan tersebut.
Sebab, untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden, kampanye baru dimulai pada 23 September 2018. Namun Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran tiga media MNC Group yang mencuri start kampanye pada 2 Maret 2018.
"Kemarin saya sudah melihat pemeriksaannya. Ada 10 pertanyaan awal yang saya dengar terkait keputusan partai atau bukan (iklan tersebut)," ujarnya.
Simak: Diperiksa Bawaslu Soal Iklan Perindo, Hary Tanoe: Sudah Saya Jelaskan
Bawaslu sendiri melihat iklan tersebut sudah memenuhi unsur kampanye. Namun, keputusan adanya pelanggaran atau tidak berada di tangan Gakumdu. "Ada dari kepolisian dan kejaksaan yang memutuskan bersalah atau tidak," ujarnya.
Bawaslu sudah membuat gugus tugas dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk mengawasi media. Tujuan gugus tugas tersebut untuk mengawasi media penyiaran, baik cetak, online maupun elektronik dalam menyajikan informasi. "Kami berharap media bisa patuh dan menjaga keberimbangannya," ujarnya.