Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

Reporter

Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Presiden Jokowi hadir bersama Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Subekti.
Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Presiden Jokowi hadir bersama Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan memutuskan dugaan pelanggaran iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kamis, 22 Maret 2018. "Hari ini baru mau pleno, nanti kami putuskan," kata anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Jakarta.

Ia menuturkan sebenarnya keputusan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran iklan Perindo di  RCTI, Inews dan GTV oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah selesai Rabu malam, 21 Maret 2018. Namun, karena masih ada beberapa pembahasan yang belum selesai, maka keputusan terhadap pemeriksaan tersebut baru akan diumumkan hari ini.

Baca: MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

Sejauh ini, menurut dia, kedatangan Perindo saat diperiksa di Gakumdu sudah baik. Bahkan, semua pihak mau diklarifikasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran iklan yang tayang sebelum waktu yang dijadwalkan tersebut.

Sebab, untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden, kampanye baru dimulai pada 23 September 2018. Namun Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran tiga media MNC Group yang mencuri start kampanye pada 2 Maret 2018.

"Kemarin saya sudah melihat pemeriksaannya. Ada 10 pertanyaan awal yang saya dengar terkait keputusan partai atau bukan (iklan tersebut)," ujarnya.

Simak: Diperiksa Bawaslu Soal Iklan Perindo, Hary Tanoe: Sudah Saya Jelaskan

Bawaslu sendiri melihat iklan tersebut sudah memenuhi unsur kampanye. Namun, keputusan adanya pelanggaran atau tidak berada di tangan Gakumdu. "Ada dari kepolisian dan kejaksaan yang memutuskan bersalah atau tidak," ujarnya.

Bawaslu sudah membuat gugus tugas dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk mengawasi media. Tujuan gugus tugas tersebut untuk mengawasi media penyiaran, baik cetak, online maupun elektronik dalam menyajikan informasi. "Kami berharap media bisa patuh dan menjaga keberimbangannya," ujarnya.








Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

1 hari lalu

Ilustrasi suap
Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

Bawaslu tengah menelusuri temuan kader partai politik yang membagikan amplop berisikan uang di sebuah masjid wilayah Sumenep, Madura.


DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu

Komisi II mengatakan keputusan Bawaslu berkaitan verifikasi perbaikan Partai Prima membuat ketidakpastian dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu


DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat pembahasan RUU Perppu Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Ubah Keputusan terhadap Partai Prima

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengubah keputusannya terhadap Partai Prima


Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

2 hari lalu

ilustrasi
Kasus Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

Bawaslu Sumenep, Madura, tengah menyelidiki kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial


4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

2 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
4 Fakta seputar Video Viral Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Sebuah video yang menunjukkan seseorang membagi-bagikan amplop merah bergambar PDIP di sebuah masjid di Madura viral di media sosial


Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral

2 hari lalu

Mengutip laman dpr.go.id, Said Abdullah lulus pendidikan diploma di Universitas Imam Saud Saudi Arabia. Ia dikenal aktif mengikuti organisasi politik sejak muda, seperti DPC Banteng Muda Indonesia hingga DPC Pemuda Demokrat di tahun 80-an. YouTube/TV Parlemen
Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral

Video PDIP bagi-bagi amplop di Masjid viral di media sosial. Bagaimana asal mulanya?


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

2 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

5 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

7 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

10 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Bawaslu Ingatkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023

Bawaslu mengingatkan soal masa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024, agar tak terjadi pelanggaran sebelum masa kampanye dimulai.