TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan rapat dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung menyimpulkan iklan Partai Perindo di stasiun televisi memenuhi unsur kampanye dini. Namun, Partai Perindo tidak diberi sanksi lantaran kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Materi iklan Perindo tersebut memenuhi unsur iklan kampanye melalui media elektronik yang dilakukan diluar jadwal kampanye," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. Sebab, kampanye melalui media elektronik baru bisa dilakukan sekitar Maret 2019.
Baca juga: Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo
Namun, kata Abhan, kasus dugaan pidana pemilu itu akhirnya belum dapat ditindaklanjuti lantaran adanya kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). "Belum bisa diteruskan ke penyidikan," ujar dia.
Berdasarkan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Senada dengan Abhan, Tenaga Ahli Bawaslu Abdullah mengatakan iklan Perindo memang terbukti melanggar aturan ihwal larangan kampanye pemilu. Namun, secara formal penindakan itu mesti melalui Sentra Gakkumdu yang saat ini belum terbentuk. Adapun anggota Sentra Gakkumdu berasal dari tiga unsur, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
"Jadi terpenuhi unsur materiil tapi hukum formilnya tidak terpenuhi, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti kepolisian," tutur Abdullah.
Sementara untuk sanksi administratif pun, ujar Abhan, belum bisa dijatuhkan. Alasannya, sampai sekarang belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur soal kampanye Pemilu 2019. Sehingga saat ini acuan yang digunakan Bawaslu hanyalah Undang-undang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur soal sanksi pidana.
"Kalau sudah ada PKPU Kampanye, baru nanti ada PKPU Pengawasan Kampanye," ujar dia. "Namun, kami sudah lakukan peringatan keras agar tidak dilakukan lagi."
Tempo mencoba menghubungi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq terkait putusan Bawaslu tersebut. Namun, ketika dihubungi, nomor telepon Rofiq dialihkan. Iklan mars Perindo itu sendiri sudah berhenti tayang di stasiun televisi milik MNC Group sejak 4 Maret lalu.