Bawaslu Tak Beri Sanksi ke Perindo Meski Iklannya Langgar Aturan

Reporter

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan rapat dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung menyimpulkan iklan Partai Perindo di stasiun televisi memenuhi unsur kampanye dini. Namun, Partai Perindo tidak diberi sanksi lantaran kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Materi iklan Perindo tersebut memenuhi unsur iklan kampanye melalui media elektronik yang dilakukan diluar jadwal kampanye," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. Sebab, kampanye melalui media elektronik baru bisa dilakukan sekitar Maret 2019.

Baca juga: Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

Namun, kata Abhan, kasus dugaan pidana pemilu itu akhirnya belum dapat ditindaklanjuti lantaran adanya kendala syarat formal di Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). "Belum bisa diteruskan ke penyidikan," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Senada dengan Abhan, Tenaga Ahli Bawaslu Abdullah mengatakan iklan Perindo memang terbukti melanggar aturan ihwal larangan kampanye pemilu. Namun, secara formal penindakan itu mesti melalui Sentra Gakkumdu yang saat ini belum terbentuk. Adapun anggota Sentra Gakkumdu berasal dari tiga unsur, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.

"Jadi terpenuhi unsur materiil tapi hukum formilnya tidak terpenuhi, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti kepolisian," tutur Abdullah.

Sementara untuk sanksi administratif pun, ujar Abhan, belum bisa dijatuhkan. Alasannya, sampai sekarang belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur soal kampanye Pemilu 2019. Sehingga saat ini acuan yang digunakan Bawaslu hanyalah Undang-undang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur soal sanksi pidana.

"Kalau sudah ada PKPU Kampanye, baru nanti ada PKPU Pengawasan Kampanye," ujar dia. "Namun, kami sudah lakukan peringatan keras agar tidak dilakukan lagi."

Tempo mencoba menghubungi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq terkait putusan Bawaslu tersebut. Namun, ketika dihubungi, nomor telepon Rofiq dialihkan. Iklan mars Perindo itu sendiri sudah berhenti tayang di stasiun televisi milik MNC Group sejak 4 Maret lalu.








Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

22 Maret 2018

Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Presiden Jokowi hadir bersama Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Subekti.
Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

Bawaslu akan memutuskan dugaan pelanggaran iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kamis, 22 Maret 2018.


Perindo Bentuk Tim Operasi Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019

22 Maret 2018

Presiden Jokowi bersama Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Partai Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Rapimnas Perindo II mengangkat tema Perindo Menang Pemilu 2019 Indonesia Sejahtera. TEMPO/Subekti.
Perindo Bentuk Tim Operasi Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019

Perindo telah mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi menghadapi Pilpres 2019.


Jokowi Mengaku Hafal Mars Perindo karena Sering Muncul di TV

22 Maret 2018

Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo, serta Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Partai Perindo II di JCC Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. TEMPO/Subekti.
Jokowi Mengaku Hafal Mars Perindo karena Sering Muncul di TV

Saat memberikan sambutan di Rapat Pimpinan Nasional Perindo, Jokowi mengutip kata-kata dari Mars Perindo.


Kepada Jokowi, Hary Tanoe Cerita Kenapa Terjun ke Politik

22 Maret 2018

Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Partai Persatuan Indonesia (Perindo) II di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Rapimnas Perindo II akan dilangsung selama dua hari. TEMPO/Subekti.
Kepada Jokowi, Hary Tanoe Cerita Kenapa Terjun ke Politik

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesua Hary Tanoesoedibjo menceritakan kepada Jokowi pengalamannya ditanyai ihwal alasannya terjun ke dunia politik


Perindo Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019

21 Maret 2018

Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat membuka Rapimnas Partai Persatuan Indonesia (Perindo) II di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, 21 Maret 2018. Rapimnas Perindo II akan dilangsung selama dua hari. TEMPO/Subekti.
Perindo Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019

Jokowi menghadiri Rapimnas Perindo untuk memberikan arahan dan membuka acara tersebut.


Soal Iklan Perindo, Bawaslu Akan Minta Klarifikasi Hary Tanoe

13 Maret 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada awak media di Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. CEO MNC Group itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TEMPO/Rizki Putra
Soal Iklan Perindo, Bawaslu Akan Minta Klarifikasi Hary Tanoe

Bawaslu juga akan melakukan pemanggilan terhadap stasiun televisi dan KPI berkaitan dengan penayangan iklan Partai Perindo.


Iklan Perindo Stop Tayang, Dugaan Pelanggaran Tetap Diproses

9 Maret 2018

Direktur Legal Network INews, Wijaya Kusuma, mewakili MNC Group selepas pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu terkait dengan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di salurannya. Jumat, 9 Maret 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Iklan Perindo Stop Tayang, Dugaan Pelanggaran Tetap Diproses

Bawaslu tetap memproses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, meski iklan politik Partai Perindo tak lagi tayang di stasiun televisi MNC Group.


Iklan Perindo Dihentikan, KPI Tidak Jatuhkan Sanksi ke MNC Group

9 Maret 2018

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, bersama jajaran pengurus partai berfoto bersama saat Deklarasi Partai Perindo di JiExpo, Jakarta, Sabtu 7 Februari 2015. ANTARA/Ismar Patrizki
Iklan Perindo Dihentikan, KPI Tidak Jatuhkan Sanksi ke MNC Group

KPI tidak akan menjatuhkan sanksi kepada tiga saluran televisi yang sempat menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).


KPI Pastikan Siaran MNC Group Sudah Bersih dari Iklan Perindo

9 Maret 2018

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menunjukkan berkas saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat di Jakarta, 9 Oktober 2017. Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KPI Pastikan Siaran MNC Group Sudah Bersih dari Iklan Perindo

KPI memastikan empat stasiun televisi yang berada dalam naungan MNC Group sudah tidak menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo).


MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

9 Maret 2018

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Harry Tanoesoedibjo bersama para kadernya mendatangi Gedung KPU dengan berjalan kaki dari  DPP Partai Perindo Jakarta, Jakarta 9 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri
MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun terakhir atas pertimbangan komersial.