TEMPO.CO, Jakarta - Suasana sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, melawan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015, sempat panas.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menanyakan status Brigadir Jenderal Herry Prastowo yang menandatangani surat perintah penahanan Novel. Sebab, Herry juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Kami mendapat informasi bahwa Herry Prastowo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus BG (Budi Gunawan)," ujar Muji kepada Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, yang dihadirkan sebagai saksi.
Kala Abraham belum sempat menjawabnya, kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, langsung memotong pertanyaan Muji. Joel keberatan atas pertanyaan tersebut. "Tidak ada konteksnya dalam praperadilan," ujar Joel.
Kuasa hukum Novel yang lain, Asfinawati, menjelaskan bahwa Herry merupakan orang yang membubuhkan tanda tangan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel.
Menurut Asfinawati, Herry pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat calon Kapolri Budi Gunawan. Namun Herry tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Meski demikian, ujar Asfinawati, KPK tidak menangkap Herry.
Joel kembali protes. "Tidak ada relevansinya dengan pokok penahanan dan penangkapan," ujarnya.
Kuasa hukum Novel yang lain, Bahrain, menyatakan pernyataan Muji dan Asfinawati masuk dalam konteks dalil praperadilan. Kaitannya adalah penangkapan dan penahanan Novel berbasis hukum atau tidak. "Sebelum ada penahanan Novel, Herry pernah dipanggil KPK," ujar Bahrain.
Kuasa hukum Polri Brigadir Jenderal Ricky menepis pernyataan Bahrain. "Itu asumsi," ujar Ricky dengan suara tinggi. Bahrain membalas dengan nada tinggi juga. "Ini bukan asumsi. Ini fakta."
Kuasa hukum Novel lainnya, Saor Siagian, langsung protes kepada hakim tunggal Zuhairi. "Giliran kami yang bertanya, termohon mengganggu. Sesungguhnya bukan hanya ditangkap dan ditahan, dia akan mengungkap tragedi. Kita dengarkan tadi betapa rahasia besar terungkap," ujar Saor.
Bareskrim Polri menjadikan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet yang terjadi pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus tersebut kembali muncul ketika terjadi konflik KPK dengan Polri, terutama ketika KPK menyeret petinggi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, sebagai tersangka korupsi dana pengadaan simulator SIM. Puluhan anggota kepolisian bahkan mengepung gedung KPK guna menangkap Novel. Namun mereka dihadang para aktivis anti-korupsi.
Sempat tak diutak-atik, Novel kembali dibidik setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan. Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri meminta penundaan pemeriksaan Novel karena sedang tugas ke luar kota.
LINDA TRIANITA